Wonosobo, BKD - Dalam rangka peningkatan layanan Kenaikan Pangkat PNS (KP PNS), BKD Kab. Wonosobo bekerja sama dengan Kanreg I BKN Yogyakarta menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kenaikan Pangkat periode Oktober 2020 dan Persiapan Kenaikan Pangkat periode April 2021. Kegiatan ini diselenggarakan di Krishna Resto Garden Wonosobo, dengan peserta pejabat pengelola kepegawaian dari semua OPD se-Kabupaten Wonosobo. Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, kegiatan ini tetap memberlakukan protokol kesehatan, salah satunya adalah membagi kegiatan menjadi 2 tahap, tahap pertama pada Selasa (13/10/2020) dan tahap berikutnya pada Rabu (14/10/2020).
Pada sambutan Kepala BKD Kab. Wonosobo yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonosobo, TRI SULISTYAWATI, S.Sos., MM. dan juga sebagai laporan proses KP Periode Okt. 2020 bahwa :
- Usulan dari OPD sejumlah 318
- Usulan setelah verifikasi BKD Kab. Wonosobo sebanyak 314 usulan, 4 usulan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)dengan pertimbangan :
-
- 2 usulan dari Dinas Pangan dan Pertanian Perikanan, tidak memenuhi syarat karena penyuluh pertanian belum lulus Ukom kenaikan jenjang;
- 1 usulan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, tidak memenuhi persyaratan karena Guru pendidikan terakhir SPG, sesuai ketentuan kenaikan pangkat paling tinggi adalah Penata Muda Tk. I (111/d);
- 1 usulan dari Dinas Kesehatan, tidak memenuhi persyaratan karena Bidan naik jabatan/pangkat belum memperoleh angka kredit kumulatif sebanyak 200;
- Bahwa dari usulan kenaikan pangkat sebanyak 314 yang telah kami kirim ke BKD Provinsi, Kanreg I Jogjakarta dan BKN Pusat telah terealisasi sampai dengan saat ini sebanyak 290 dengan rincian sesebagai berikut :
-
- Golongan I, II dan Ill, sebanyak 224
- Golongan IV/a;IV/b;IV/c, sebanyak 66
- 21 usulan golongan III masih proses di BKN Kanreg I Jogja,
- 1 usulan pembatalan nota usul dikarenakan mutasi ke Pemkab Bondowoso
- 2 usulan masih proses di BKN pusat (golongan IV/c dan IV/d)
Dalam kesempatan ini, TRI SULISTYAWATI, S.Sos., MM., juga menyampaikan bahwa Kenaikan Pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Oleh karena merupakan sebuah penghargaan maka harus dipahami bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak sebagaimana yang secara tegas diatur dalam UU Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 21, atas dasar itulah hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang baik dan diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya, sehingga untuk mendapatkan penghargaan PNS harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kenaikan Pangkat periode Oktober 2020 dan Persiapan Kenaikan Pangkat periode April 2021, Narasumber dari BKN Kanreg I BKN Yogyakarta, Drs. SLAMET WIYONO, M.M. Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian dan SAPTANA HADI,S.H. Analis Kepegawaian Muda.