1. Dasar Hukum PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonosobo
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan LEmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Menteri dalam Negeri nomo 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Wonosobo;
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 276 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor : 040/0036/BKD/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo.
2. Tentang PPID Pembantu :
A.TUGAS
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian konsekuensi.
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
B. FUNGSI
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan Informasi
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo
Jl. Soekarno-Hatta No. 9 Wonosobo
Telp. (0286)321221 fax. (0286)321221 Wonosobo
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.