Jam Palayanan : Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)
Wonosobo, BKD - Presensi ASN dengan menggunakan alat pemindai sidik jari telah berjalan selama 4 tahun sejak tahun 2017 dan sesuai instruksi Bupati Wonosobo atas dasar untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 maka sejak bulan April 2020 presensi berbasis sidik jari dihentikan. Sebagai penggantinya, telah dikembangkan Presensi Android berbasis lokasi.
Penerapan e-Presensi Android berbasis lokasi berawal dari komitmen Pemkab. Wonosobo dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Mesin presensi berbasis sidik jari akan menjadi media dalam penyebaran COVID-19, dengan alasan tersebut maka perubahan media presensi harus dilakukan.
E-Presensi Android berbasis lokasi merupakan aplikasi mobile online yang digunakan ASN Pemkab. Wonosobo untuk mencatat kehadiran baik jam berangkat maupun jam pulang. Aplikasi ini sementara hanya bisa digunakan pada platform android dan dapat diunduh melalui Google Playstore.
Lokasi presensi ditentukan dengan menggunakan titik koordinat pada masing-masing lokasi Perangkat Daerah sehingga ASN hanya bisa melakukan presensi ketika sudah masuk ke area kantor dari jarak toleransi yang sudah ditentukan. Jarak toleransi ditentukan dengan melihat luas area Perangkat Daerah, semakin luas maka jarak toleransi akan semakin luas pula.
Pelaksanaan pengembangan Aplikasi ini dimulai pada Januari 2021 dan langsung diujicobakan ke beberapa Perangkat Daerah percontohan, dirasa sudah memungkinkan maka pada Februari 2021 diberlakukan secara serentak.
Presensi Elektronik ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021, bahwa Setiap ASN wajib melakukan presensi menggunakan presensi elektronik.
Adapun Kebutuhan minimal perangkat Android yang bisa digunakan untuk instalasi aplikasi e-Presensi adalah :
1. Sistem Operasi Android versi 5.0. (Lollipop)
2. Prosesor Quad-Core 1.2 Ghz
3. RAM 1 GB
4. Memori Internal HP 2 GB
5. Resolusi Layar 960x640 (4 inch)
6. Memiliki Perangkat GPS
7. Memiliki Kamera Depan dan Belakang
8. Memiliki Koneksi Internet (Kartu Sim / Wi-Fi)
Selain tetap menerapkan kedisiplinan ASN di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pemkab. Wonosobo juga berkomitmen dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Mesin presensi berbasis sidik jari akan menjadi media dalam penyebaran COVID-19, sehingga perubahan media presensi ke e-Presensi Android berbasis lokasi harus dilakukan.
Ada beberapa manfaat yang didapat dengan menggunakan Presensi Adnroid :
>> Panduan Instalasi dan Penggunaan <<