Jam Palayanan : Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Get Appointment

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. BKD berperan penting dalam menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sebagai instansi yang mengelola sumber daya aparatur, BKD bertanggung jawab dalam proses perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, hingga pembinaan dan disiplin pegawai. Peran ini dijalankan untuk mendukung visi Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam RPJMD 2021–2026, yaitu “Mewujudkan Wonosobo yang Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera.” BKD juga menerapkan sistem merit dalam pengelolaan karier pegawai guna menjamin objektivitas dan profesionalisme birokrasi.

Dalam mendukung reformasi birokrasi, BKD terus berinovasi melalui digitalisasi layanan kepegawaian dan integrasi sistem informasi. Upaya ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi BKD. Dengan komitmen terhadap transparansi dan pelayanan prima, BKD hadir sebagai penggerak utama dalam membentuk ASN yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.