Jam Palayanan : Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)
Wonosobo, BKD. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Pejabat Pembina Kepegawaian menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) kepada 126 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas. Penyerahan ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2025, di Pendopo Kabupaten sebagai bentuk penghargaan dan rasa hormat atas pengabdian panjang para aparatur sipil negara di berbagai bidang.
Penyerahan SK Pensiun BUP meliputi PNS dengan TMT 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2025. Dari total penerima, terdapat pejabat dari berbagai jabatan struktural dan fungsional, mulai dari eselon II hingga jabatan fungsional tertentu maupun umum. Momen ini juga menjadi wujud perhatian Pemkab Wonosobo untuk memastikan hak-hak purna tugas ASN dapat diterima secara tertib dan tepat waktu.
Bupati Wonosobo menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas dedikasi dan loyalitas para PNS yang telah memberikan bakti terbaiknya. Beliau berharap para purna tugas dapat terus menjadi teladan di tengah masyarakat, membawa semangat pengabdian meskipun sudah tidak lagi aktif di birokrasi. "Purna Bhakti bukan akhir pengabdian, melainkan awal kontribusi dalam bentuk yang lebih luas di lingkungan sekitar," pungkasnya.