Profil Singkat BKD Wonosobo
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022. Sesuai Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 27 Tahun 2022, BKD berkedudukan sebagai pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Landasan Hukum
Tugas dan Fungsi
BKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah beserta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKD menyelenggarakan fungsi:
- 1Perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- 2Pelaksanaan koordinasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- 3Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- 4Monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- 5Pembinaan administrasi dan kesekretariatan di seluruh unit kerja di lingkungan Badan
- 6Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
- 7Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Susunan Organisasi
- Kepala Badan
- Sekretariat
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karir
- Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur
- UPTD
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Pelaksana
Peran Strategis
Sebagai pengelola sumber daya aparatur, BKD bertanggung jawab atas seluruh siklus manajemen ASN — mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, hingga pembinaan dan penegakan disiplin pegawai — dengan menerapkan sistem merit guna menjamin objektivitas dan profesionalisme birokrasi.
“Mewujudkan Wonosobo Sejahtera, Adil dan Makmur”
— Visi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, RPJMD 2025–2029
Dalam mendukung reformasi birokrasi, BKD terus berinovasi melalui digitalisasi layanan kepegawaian dan integrasi sistem informasi manajemen. Dengan komitmen terhadap transparansi dan pelayanan prima, BKD hadir sebagai penggerak utama dalam membentuk ASN yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.