Jam Palayanan : Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Get Appointment

 23 25 Nama : Drs. TRI ANTORO, M.Si.
Jabatan : Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Pendidikan : S-2 Ilmu Administrasi
Tugas : Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
  Fungsi : a. Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
      b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
      c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
      d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
      e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

       
 23 1 Nama : SUDARNA, S.Sos., MM.
Jabatan : Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah
Pendidikan : S-2 Magister Manajemen
Tugas : Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah.
  Fungsi : a. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
      b. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
      c. Pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang  meliputi ketatausahaan, keuangan,  hukum,  organisasi,  tatalaksana,  hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
      d. Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
      e. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
      f. Pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
      g. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
      h. Pelaksanaan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  sesuai  dengan  lingkup tugasnya;
      i. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya
         
 23 4 Nama : TUNING WINDIYATI S.E
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
Pendidikan : S.1 Ekonomi Pembangunan
Tugas : Penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang kepegawaian dan keuangan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Badan
         
 23 11 Nama : TUTIK DARYATI, S.IP.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen
Pendidikan : S-1 Ilmu Pemerintahan
Tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan dan sistem informasi manajemen meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan dan pelayanan data dan informasi di lingkungan Badan.
 wilis Nama : WILIS PUJI ASTUTI, S.Pd., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian
Pendidikan : S-2 Manajemen Sumber Daya Manusia
Tugas : Perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian meliputi perencanaan pegawai dan penatausahaan pegawai.
  Fungsi : a. Penyiapan   perumusan   kebijakan   penunjang   kepegawaian   di   bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian;
      b. Penyiapan  pelaksanaan  kebijakan  penunjang  kepegawaian  di  bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian;
      c. Pelaksanaan kebijakan penunjang kepegawaian di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian;
      d. Penatausahaan dan pengelolaan bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian;
      e. Pelaksanaan pembinaan terkait dengan Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian;
      f. Penyiapan  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang  Perencanaan  dan Penatausahaan Kepegawaian; dan
      g. Pemantauan,   evaluasi   dan   pelaporan   di   bidang   Perencanaan   dan Penatausahaan Kepegawaian.
         
nani Nama : SRI SUNARNI, S.STP., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier 
Pendidikan : S-2 Manajemen Sumber Daya Manusia
Tugas : Perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier meliputi pendidikan, pelatihan dan pengembangan pegawai.
  Fungsi : a. Penyiapan  perumusan  kebijakan  penunjang  di  bidang  Pendidikan  danPelatihan, dan Pengembangan Karier;
      b. Penyiapan  pelaksanaan  kebijakan  penunjang  di  bidang  Pendidikan  dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier;
      c. Pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier;
      d. Pelaksanaan  pembinaan  terkait  dengan  Pendidikan  dan  Pelatihan,  dan Pengembangan Karier;
      e. Penyiapan  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang  Pendidikan  dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier; dan
      f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier.
         
 23 20 Nama : TRI AMBARWIYATI, S.E.
Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur
Pendidikan : S-1 Ekonomi Manajemen
Tugas : Perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur, meliputi disiplin pegawai, ijin pernikahan dan perceraian, dan penilaian kinerja pegawai.
  Fungsi : a. Penyiapan  perumusan  kebijakan  penunjang  di  bidang  Pembinaan  dan Penilaian Kinerja Aparatur;
      b. Penyiapan  pelaksanaan  kebijakan  penunjang  di  bidang  Pembinaan  dan Penilaian Kinerja Aparatur;
      c. Pelaksanaan  kebijakan  penunjang  di  bidang  Pembinaan  dan  Penilaian Kinerja Aparatur;
      d. Penatausahaan dan pengelolaan bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Pegawai;
      e. Pelaksanaan pembinaan terkait dengan Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur;
      f. Penyiapan  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang  Pembinaan  dan Penilaian Kinerja Aparatur; dan
      g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur
         
 

 

Dasar Hukum : 

PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO (Link Download)