Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu

Tupoksi Pejabat Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Wonosobo

Iwan Widayanto
IWAN WIDAYANTO, S.STP.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
D-IV Pemerintahan
Tugas: Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Fungsi:
  • a. Perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • b. Pelaksanaan koordinasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • c. Pelaksana kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • e. Pelaksana dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan di seluruh Unit Kerja di lingkungan Badan;
  • f. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  • g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Priswanto Wahyunugroho
Drs. PRISWANTO WAHYUNUGROHO
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah
S-1 Ilmu Pemerintahan
Tugas: Melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh Unit Kerja Badan.
Fungsi:
  • a.Penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan Badan;
  • b.Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Badan;
  • c.Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, organisasi, tatalaksana, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Badan;
  • d.Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  • e.Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
  • f.Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi Badan;
  • g.Penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan;
  • h.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • i.Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Tuning Windiyati
TUNING WINDIYATI, S.E.
Kasubbag Umum, Kepegawaian & Keuangan
S-1 Ekonomi Pembangunan
Tugas: Menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan, pengelolaan aset, organisasi dan tata laksana, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Badan.
Fungsi:
  • a.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bagian umum, kepegawaian, dan keuangan;
  • b.Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian umum, kepegawaian, dan keuangan;
  • c.Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen kerumahtanggan;
  • d.Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen ketatausahaan;
  • e.Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen kepegawaian;
  • f.Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  • g.Menyiapkan bahan penyusunan ketatalaksanaan Badan.
Tutik Daryati
TUTIK DARYATI, S.IP.
Kasubbag Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan & SIM
S-1 Ilmu Pemerintahan
Tugas: Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan pengelolan informasi yang menjadi tanggung jawab Badan
Fungsi:
  • a.Penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan.
  • b.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi, pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen.
  • c.Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi, pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen.
  • d.Mengelola data dan informasi urusan kepegawaian.
  • e.Melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen perencanaan anggaran, capaian kinerja dan laporan lain.
Turniasih
TURNIASIH, S.Sos.
Kabid Perencanaan & Penatausahaan Kepegawaian
S-1 Komunikasi
Tugas: Merumuskan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan penatausahaan kepegawaian meliputi perencanaan pegawai dan penatausahaan pegawai.
Fungsi:
  • a. Penyiapan perumusan kebijakan penunjang kepegawaian di bidang perencanaan dan penatausahaan kepegawaian;
  • b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan penunjang kepegawaian di bidang perencanaan dan penatausahaan kepegawaian;
  • c. Pelaksanaan kebijakan penunjang kepegawaian di bidang perencanaan dan penatausahaan kepegawaian;
  • d. Penatausahaan dan pengelolaan bidang perencanaan dan penatausahaan kepegawaian;
  • e. Pelaksanaan pembinaan terkait dengan perencanaan dan penatausahaan kepegawaian;
  • f. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penatausahaan kepegawaian; dan
  • g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan penatausahaan kepegawaian; dan
  • h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sri Sunarni
SRI SUNARNI, S.STP., MM.
Kabid Pendidikan & Pelatihan, dan Pengembangan Karier
S-2 Manajemen SDM
Tugas: Merumuskan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan karier meliputi pendidikan, pelatihan dan pengembangan pegawai.
Fungsi:
  • a.Penyiapan perumusan kebijakan penunjang di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier;
  • b.Penyiapan pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier;
  • c.Pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier;
  • d.Pelaksanaan pembinaan terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier;
  • e.Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier;
  • f.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier; dan
  • g.Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Andrianto Tri Wibowo
ANDRIANTO TRI WIBOWO, S.H.
Kabid Pembinaan & Penilaian Kinerja Aparatur
S-1 Ilmu Hukum
Tugas: Perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur, meliputi disiplin pegawai, ijin pernikahan dan perceraian, dan penilaian kinerja pegawai.
Fungsi:
  • a.Penyiapan perumusan kebijakan penunjang di bidang pembinaan dan penilaian kinerja aparatur;
  • b.Penyiapan pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang pembinaan dan penilaian kinerja aparatur;
  • c.Pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang pembinaan dan penilaian kinerja aparatur;
  • d.Penatausahaan dan pengelolaan bidang pembinaan dan penilaian kinerja pegawai;
  • e.Pelaksanaan pembinaan terkait dengan pembinaan dan penilaian kinerja aparatur;
  • f.Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penilaian kinerja aparatur;
  • g.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penilaian kinerja aparatur; dan
  • h.Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum: Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi BKD Kabupaten Wonosobo. Lihat di JDIH