Jam Palayanan : Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)
![]() |
Nama | : | Drs. TRI ANTORO, M.Si. | |
Jabatan | : | Kepala Badan Kepegawaian Daerah | ||
Pendidikan | : | S-2 Ilmu Administrasi | ||
Tugas | : | Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. | ||
Fungsi | : | a. | Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; | |
b. | Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; | |||
c. | Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; | |||
d. | Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan | |||
e. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |||
|
||||
![]() |
Nama | : | SUDARNA, S.Sos., MM. | |
Jabatan | : | Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah | ||
Pendidikan | : | S-2 Magister Manajemen | ||
Tugas | : | Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah. | ||
Fungsi | : | a. | Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; | |
b. | Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; | |||
c. | Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, organisasi, tatalaksana, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; | |||
d. | Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; | |||
e. | Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; | |||
f. | Pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi; | |||
g. | Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; | |||
h. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |||
i. | Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya | |||
![]() |
Nama | : | TUNING WINDIYATI S.E | |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan | ||
Pendidikan | : | S.1 Ekonomi Pembangunan | ||
Tugas | : | Penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang kepegawaian dan keuangan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Badan | ||
|
Nama | : | TUTIK DARYATI, S.IP. | |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen | ||
Pendidikan | : | S-1 Ilmu Pemerintahan | ||
Tugas | : | Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan dan sistem informasi manajemen meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan dan pelayanan data dan informasi di lingkungan Badan. | ||
![]() |
Nama | : | WILIS PUJI ASTUTI, S.Pd., MM. | |
Jabatan | : | Kepala Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian | ||
Pendidikan | : | S-2 Manajemen Sumber Daya Manusia | ||
Tugas | : | Perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian meliputi perencanaan pegawai dan penatausahaan pegawai. | ||
Fungsi | : | a. | Penyiapan perumusan kebijakan penunjang kepegawaian di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian; | |
b. | Penyiapan pelaksanaan kebijakan penunjang kepegawaian di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian; | |||
c. | Pelaksanaan kebijakan penunjang kepegawaian di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian; | |||
d. | Penatausahaan dan pengelolaan bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian; | |||
e. | Pelaksanaan pembinaan terkait dengan Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian; | |||
f. | Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian; dan | |||
g. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian. | |||
![]() |
Nama | : | SRI SUNARNI, S.STP., MM. | |
Jabatan | : | Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier | ||
Pendidikan | : | S-2 Manajemen Sumber Daya Manusia | ||
Tugas | : | Perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier meliputi pendidikan, pelatihan dan pengembangan pegawai. | ||
Fungsi | : | a. | Penyiapan perumusan kebijakan penunjang di bidang Pendidikan danPelatihan, dan Pengembangan Karier; | |
b. | Penyiapan pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier; | |||
c. | Pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier; | |||
d. | Pelaksanaan pembinaan terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier; | |||
e. | Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier; dan | |||
f. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier. | |||
![]() |
Nama | : | TRI AMBARWIYATI, S.E. | |
Jabatan | : | Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur | ||
Pendidikan | : | S-1 Ekonomi Manajemen | ||
Tugas | : | Perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur, meliputi disiplin pegawai, ijin pernikahan dan perceraian, dan penilaian kinerja pegawai. | ||
Fungsi | : | a. | Penyiapan perumusan kebijakan penunjang di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur; | |
b. | Penyiapan pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur; | |||
c. | Pelaksanaan kebijakan penunjang di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur; | |||
d. | Penatausahaan dan pengelolaan bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Pegawai; | |||
e. | Pelaksanaan pembinaan terkait dengan Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur; | |||
f. | Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur; dan | |||
g. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur | |||
Dasar Hukum :
PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO (Link Download)