Jam Palayanan : Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Get Appointment

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKD Kab. Wonosobo bertugas dan bertanggungjawab dalam:
     
1.   Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
  a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  b. Informasi yang wajib dimumukan secara serta merta
  c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  d. Informasi yang dikecualikan
2.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;
3.   Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo kepada publik;
4.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;
5.   Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;
6.   Menyediakan Informasi dan Dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;
7.   Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8.   Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo kepada PPID Utama secara berkala.