Jam Palayanan : Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKD Kab. Wonosobo bertugas dan bertanggungjawab dalam: | ||
1. | Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari : | |
a. | Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala | |
b. | Informasi yang wajib dimumukan secara serta merta | |
c. | Informasi yang wajib tersedia setiap saat | |
d. | Informasi yang dikecualikan | |
2. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo; | |
3. | Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo kepada publik; | |
4. | Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo; | |
5. | Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo; | |
6. | Menyediakan Informasi dan Dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo; | |
7. | Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; | |
8. | Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo kepada PPID Utama secara berkala. |