Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut kepada masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD, termasuk organisasi nonpemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dalam menjalankan kewajiban tersebut, salah satunya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai amanat Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo sebagai PPID Pelaksana telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKD Kabupaten Wonosobo Nomor 060/0591/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembentukan PPID Pelaksana.