Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Rabu, 02 September 2026 1 Views

BKD Menyapa: Dorong Penerapan Sistem Merit 2026 dan Penguatan Budaya Antigratifikasi

WONOSOBO - 2 September 2026

WONOSOBO, BKD - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo kembali menggelar kegiatan BKD Menyapa pada Rabu (02/09/2026) secara daring. Mengusung tema "Survei Kepuasan & Keterikatan ASN (Indeks Sistem Merit 2026)", kegiatan ini diikuti secara kolektif oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Acara dibuka langsung oleh Bapak dr. Mohamad Riyatno, M.Kes., Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh ASN dalam pengisian survei guna mendukung keberhasilan evaluasi Indeks Sistem Merit 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

ARAHAN ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKDA

"Partisipasi aktif seluruh ASN dalam pengisian survei sangat penting untuk mendukung keberhasilan evaluasi Indeks Sistem Merit 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo," tegas dr. Mohamad Riyatno di hadapan para peserta BKD Menyapa.

Pemaparan Sistem Merit dan Penguatan Antigratifikasi

Sesi pertama diisi dengan pemaparan materi serta sosialisasi teknis yang disampaikan oleh Priyo Handoko, S.Kom. (Pranata Komputer Mahir Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan Dan Sistem Informasi Manajemen Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah). Beliau menjelaskan skema Kerangka Sistem Merit 2025–2029 yang memadukan penilaian maturitas 8 aspek manajemen ASN (bobot 75%) dengan hasil Survei Kepuasan Pegawai (12,5%) dan Survei Keterikatan Pegawai (12,5%). Survei Kesiapan Sistem Merit ini diselenggarakan mulai 5 Agustus hingga 17 September 2026 melalui portal nasional INAgov (inagov.go.id), yang diisi secara mandiri, jujur, dan rahasia oleh seluruh pegawai PNS maupun PPPK dengan masa kerja minimal 2 tahun.

Memasuki sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Upaya Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang disampaikan oleh Muhamad Angtoni Yuniarto, S.E. (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo). Dalam pemaparannya, dijelaskan penyesuaian regulasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Narasumber menekankan pentingnya integritas ASN serta kewajiban menolak dan melaporkan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah maupun aplikasi GOL KPK.

Melalui pelaksanaan BKD Menyapa ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian dan manajemen ASN yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi.

Bagikan Artikel Ini :