Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Kamis, 10 September 2026 10 Views

BKD Menyapa: Simulasi Aplikasi MASBROW untuk Efisiensi Tanda Tangan Elektronik PPPK Paruh Waktu

WONOSOBO - 10 September 2026

WONOSOBO, BKD - Sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah, pada hari Kamis (10/09/2026) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan BKD Menyapa secara daring. Mengusung tema "Simulasi Aplikasi MASBROW Untuk Penandatanganan Perjanjian Kerja Secara Elektronik bagi PPPK Paruh Waktu", kegiatan ini diikuti oleh pengelola kepegawaian pada Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

ARAHAN KEPALA BKD KABUPATEN WONOSOBO

"Penandatanganan perjanjian kerja secara elektronik ini tetap terjamin legalitasnya karena telah tersertifikasi oleh BSrE BSSN. Penerapan tanda tangan elektronik ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu yang relatif besar dan rutin melakukan penandatanganan setiap tahunnya," urai Kepala Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian yang mewakili Kepala BKD Kabupaten Wonosobo.

Alur Penandatanganan Perjanjian Kerja Secara Elektronik

Adapun alur proses penandatanganan Perjanjian Kerja secara elektronik yang dipaparkan tim pranata komputer BKD Kabupaten Wonosobo mencakup:

  1. Verifikasi tahap awal oleh PPPK Paruh Waktu
  2. Verifikasi oleh perangkat daerah
  3. Pengunduhan dan pengunggahan draft dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai
  4. Penandatanganan awal oleh PPPK Paruh Waktu
  5. Penandatanganan akhir oleh PPK atau pejabat lain yang diberi wewenang; dan
  6. Pengunduhan dokumen

Melalui simulasi aplikasi MASBROW untuk penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan setiap PPPK Paruh Waktu dan perangkat daerah melalui bagian/pengelola kepegawaian dapat memahami alur penandatanganan dari awal hingga menghasilkan dokumen yang sah secara hukum.

Bagikan Artikel Ini :