Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Kamis, 13 Agustus 2026 52 Views

BKD Wonosobo Perkuat Penerapan Manajemen Kinerja ASN melalui Pembinaan dan Tindak Lanjut Evaluasi

WONOSOBO - 13 Agustus 2026

WONOSOBO, BKD - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo terus memperkuat penerapan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang terukur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Penerapan Manajemen Kinerja yang dilaksanakan di Korwil se-Kabupaten Wonosobo (12/8/2026) dan di Aula Badan Kepegawaian Daerah pada (13/8/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengolahan data penilaian kinerja ASN pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masih ditemukan ASN yang belum menjalankan proses penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKD Kabupaten Wonosobo kemudian melakukan pembinaan dengan melibatkan ASN yang bersangkutan bersama dengan atasan langsung.

Pentingnya Evaluasi dan Pengelolaan Kinerja Pegawai

Penerapan manajemen kinerja merupakan bagian penting dalam memastikan setiap ASN memiliki sasaran kerja yang jelas sekaligus melaksanakan tugas sesuai target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan kinerja mencakup empat tahapan utama, yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEPEGAWAIAN

Kepatuhan terhadap proses tersebut menjadi sangat penting karena penilaian kinerja tidak hanya menggambarkan capaian kerja ASN, tetapi juga menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan kepegawaian. Salah satunya, hasil penilaian kinerja digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui pembinaan ini, BKD Kabupaten Wonosobo tidak semata-mata menempatkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kinerja sebagai persoalan administratif, tetapi mendorong adanya perbaikan proses, pemahaman, dan tanggung jawab bersama antara ASN dan atasan langsung. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya manajemen kinerja yang lebih tertib dan konsisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen membangun ASN yang tidak hanya memenuhi target kerja, tetapi juga memiliki akuntabilitas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, manajemen kinerja diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban administratif melainkan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.

Bagikan Artikel Ini :