Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Rabu, 09 Juni 2021 13 Views

Bupati Pimpin Apel Pagi di BKD

Wonosobo, BKD - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat pada Rabu (09/06/2021) memimpin apel pagi di halaman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo. Turut hadir pula, Wakil Bupati Wonosbo, M. Albar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Aziz Wijaya dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Satriyatmo.

Dihadapan para karyawan BKD Kab. Wonosobo, Afif menyampaikan pesan penting, bahwasannya setiap aturan atau kebijakan khususny dibidang kepegawaian senantiasa harus ditegakkan dengan baik, benar, disiplin tapi bijak. Bupati juga menegaskan bahwa jangan ada satupun kebijakan daerah yang digugat secara hukum. 

 apelbkd

Dalam kesempatan ini pula, Bupati memerintahkan BKD bersama Bagian Organisasi, Setda, agar terus berkoordinasi dalam pelaksanaan amanat Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Dalam proses penyederhanaan birokrasi ini, bupati berharap agar dilaksanakan secara profesional. Bupati juga menyinggung tentang akan dilaksanakanny Seleksi Calon ASN, yang diantaranya adalah perekrutan PPPK, Bupati secara tegas memerintahkan BKD agar secara intensif berkoordinasi dengan Dinas Dikpora terkait pemetaan kebutuhan guru khususny PPPK. "BKD harus benar-benar memantau, PPPK nanti penugasanya harus sesuai dengan kebutuhan, harus dipetakan, misal guru, ada satu sekolah yang PNS-nya banyak, namun di sekolah lain tidak ada sama sekali, silahkan BKD koordinasi dengan Dikpora dalam pemantauan, karena mayoritas P3K nantinya ada di Dinas pendidikan, yakni sebagai tenaga pendidik," tegasnya.

Pesan terakhir sebelum menutup apel pagi, Bupati berharap agar pengelolaan kepegawaian yang senantiasa berpegang pada norma, standar, prosedur dan kriteria dan kebijakan serta harus menguatkan koordinasi internal untuk layanan kepegawaian yg lebih baik.

Bagikan Artikel Ini :