Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Sabtu, 18 Juni 2022 34 Views

Diklat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

Wonosobo, BKD - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dalam hal ini dilaksanakan oleh BKD Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Diklat Calon Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari mulai Senin (13/06/2022) sampai dengan Sabtu (18/06/2022).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, Drs. TRI ANTORO, M.Si. Dalam sambutannya, Kepala BKD menyampaikan bahwasannya dalam rangka meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap usulan penetapan angka kredit bagi guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru. Anggota tim penilai harus memenuhi berbagai persyaratan agar diperoleh hasil penilaian yang objektif. Berkaitan dengan hal tersebut, maka anggota tim penilai Agka Kredit harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai dari Kemendikbud Ristek.

diklatpak

Guna memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah kabupaten wonosobo berinisiatif untuk mengadakan kegiatan diklat PAK Jabatan Fungsional Guru bekerjasama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Prov. Jateng. Pelaksanaan Diklat ini didasari oleh masih kurangnya SDM Penilai Angka Kredit Jabatan fungsional guru di Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan data di system Informasi Kepegawaian BKD sampai dengan bulan ini, di Kabupaten Wonosobo hanya terdapat 8 orang tenaga Penilai Angka Kredit Fungsional guru. 8 orang tersebut terdiri dari 5 orang penilai untuk SD dan 6 orang untuk penilai SMP. Jumlah tersebut sangatlah minim dan kurang ideal, karena berdasarkan data per Juni 2022, total PNS di Kabupaten Wonosobo untuk Guru SD sejumlah 2.258 orang dan Guru SMP sejumlah 993 orang. Idealnya, 1 orang penilai harusnya hanya menilai sekitar 25 orang ASN.

Melalui diklat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru ini, diharapkan akan dihasilkan tim penilai yang memiliki kompetensi, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur, objektif, transparan, akuntabel, dan penuh dedikasi. sehingga melalui proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, akan dihasilkan guru-guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, kami juga berharap setelah diklat ini selesai peserta diharapkan agar bisa memahami hal – hal sebagai berikut :
1. Memahami berbagai kebijakan baru berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesionalitas guru.
2. Memahami secara rinci tentang :

  • Unsur dan sub-unsur kegiatan guru dalam pengumpulan angka kredit,
  • Jenjang jabatan dan pangkat guru,
  • Rincian kompetensi dan unsur yang dinilai, serta
  • Persyaratan tim penilai jabatan fungsional guru,

3. Memahami proses penilaian kinerja guru dan konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Anggaran BKD Kab. Wonosobo telah menganggarkan Diklat Tim PAK Jabatan fungsional guru sejumlah 20 orang peserta yang terdiri dari 15 orang Tim PAK Jabatan Fungsional Guru SD dan 5 orang Tim PAK Jabatan Fungsional Guru SMP.

Bagikan Artikel Ini :