Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Senin, 25 Maret 2013 12 Views

Kurangi Kemacetan, Jam Kerja PNS Digeser

Jam masuk kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Wonosobo akan digeser. Sebelumnya jam masuk kerja pukul 07.00 WIB, akan digeser menjadi pukul 07.30 WIB. Alasanya pada jam ini kondisi lalu lintas cukup padat dan mampu memicu kecelakaan, karena bersamaan dengan jam masuk sekolah.
“Jam masuk digeser 30 menit menjadi pukul 07.30 WIB, dengan pertimbangan kondisi lalu lintas yang sibuk di sekitar jam masuk anak sekolah bersamaan dengan masuknya pegawai.dikhawatirkan timbulnya kecelakaan akibat para pegawai terburu-buru masuk kantor untuk mengejar apel pagi,” ungkap Bupati Wonosobo Kholiq Arif kemarin (21/3).

Dengan adanya pergeseran jam masuk tersebut,Kholiq mengharapkan para pegawai yang biasanya mengantarkan anak ke sekolah sebelum apel pagi, diharapkan tak lagi tergesa-gesa. Dengan digesernya jam masuk tersebut, maka jam kerja PNS juga akan berakhir pada 14.30 WIB.
“Kondisi ini relatif lebih nyaman, sehingga produktivitas pegawai juga akan meningkat,”katanya.
Selain pergeseran jam kerja, di depan para PNS tersebut, Bupati juga menekankan perlunya absensi elektronik bagi pegawai. Dengan model absen berbasis sidik jari, maka akurasi kehadiran pegawai tidak akan dapat dimanipulasi. Untuk sementara, server absen digital dengan mesin finger print tidak perlu terkoneksi dengan jaringan internet, dan cukup lokal tiap SKPD.
“pola absen elektronik dapat segera diberlakukan. Kepada Bagian Organisasi dan Kepala BKD, saya meminta agar absen digital segera direalisasikan, agar disiplin PNS dapat ditegakkan seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,”katanya.
Kholiq juga menyoroti kinerja dan kebersihan lingkungan kerja pegawai. Bila selama ini pengukuran kinerja pegawai menggunakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), maka kedepannya, penilaian tersebut harus didasarkan juga pada laporan kerja harian (LKH) masing-masing pegawai.
“semua pegawai membuat LKH tanpa kecuali. Termasuk PNS di lingkup pendidik (guru). Dengan berbasis pada LKH, penilaian pegawai akan lebih efektif dan akurat,”katanya.

Karena, imubh Kholiq, dari LKH itu pula, beban kerja seorang pegawai akan dapat dihitung. Perhitungan beban kerja juga akan berpengaruh pada tunjangan PNS. Selama ini, gaji dan tunjangan PNS dinilai Kholiq masih kurang layak.
“Perlu penambahan tunjangan pegawai untuk masa mendatang, terutama untuk menutupi kebutuhan pegawai yang jarak rumah dengan kantor jauh, bahkan dari luar kota,”katanya. (sumber:e-wonosobo.com)

Bagikan Artikel Ini :