Pastikan Karier ASN Terukur, BKD Wonosobo Bedah Aturan Tugas Belajar Berdasarkan Perbup Terbaru
Wonosobo, BKD. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 35 Tahun 2025 pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Peraturan ini menetapkan pedoman baru mengenai Tugas Belajar serta Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Aturan baru yang ditetapkan pada 23 September 2025 ini resmi mencabut Perbup Nomor 5 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN:
- Tugas Belajar: PNS diberhentikan dari jabatannya, dapat melalui biaya mandiri atau beasiswa, dengan masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat PNS.
- Tugas Belajar Biaya Mandiri: (Dulu disebut Izin Belajar) PNS tidak diberhentikan dari jabatannya, menggunakan biaya mandiri, dengan masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS.
- Syarat Pendidikan: Akreditasi program studi minimal B atau Baik Sekali dan disesuaikan dengan rencana kebutuhan serta formasi yang tersedia.
- Uji Kepatutan: Wajib mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi yang akan melanjutkan ke jenjang D-IV/S1 hingga S3 serta profesi.
- Kemudahan CPNS: Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI) kini dapat diajukan saat masih berstatus CPNS maupun setelah diangkat menjadi PNS.
Selain itu, peraturan ini juga merinci syarat pangkat minimal untuk Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP). Sebagai contoh, untuk penyesuaian ijazah S1, PNS serendah-rendahnya harus memiliki pangkat Pengatur (II/c) bagi yang pengangkatan awalnya berpendidikan SLTA, dan telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun.
Melalui sosialisasi ini, BKD berharap pengembangan kompetensi PNS di Kabupaten Wonosobo dapat lebih terarah dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pelayanan publik di daerah.
Bagikan Artikel Ini :
Pencarian
Postingan Terpopuler
-
Seleksi CPNS 2024
admin -
Seleksi Calon PPPK
admin -
-
636 PPPK MENERIMA SK
admin -