Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Kamis, 29 Maret 2018 35 Views

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Wonosobo, BKD - Kamis, 29 Maret 2018 bertempat di ruang kerja Wakil Bupati Wonosobo, Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagyo, melantik  Drs. EKO SUTRISNO WIBOWO,MM.,  dengan jabatan lama Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Drs. EKO SUTRISNO WIBOWO,MM. telah menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo sejak 30 Juni 2010 dan berakhir masa jabatannya mulai 29 Maret 2018. 

Agus Subayo, menyampaikan bahwa Pergantian, perpindahan PNS sangat wajar supaya ada penyegaran dan merupakan rutinitas di lingkungan pemerintah Kab. Wonosobo. Wakil Bupati mengucapkan selamat atas jabatan baru yang diemban yang merupakan tanggung jawab baru yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik bukan merupakan jabatan yang mudah,  jabatan itu memiliki tugas dan fungsi  misalnya fungsi untuk menyiapkan bahan kajian tentang pemerintahan, hukum dan politik, selain itu juga merumuskan konsep kebijakan bupati di bidang pemerintahan, hukum dan politik bersama dengan unit kerja yang terkait.

Adapun Rincian Tugas Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik berdasarkan Perbup No. 06 Tahun 2016 adalah sebagi berikut :

  • Pelaksanaan koordinasi dengan sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, perangkat daerah, dan pihak lain dalam pengumpulan data dan informasi untuk penelaahan permasalahan dan perumusan kebijakan di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik;
  • Pelaksanaan analisis kebijakan dalam bentuk telaah staf untuk pertimbangan dan masukan kebijakan kepada Bupati, di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri;
  • Pengamatan terhadap implementasi kebijakan maupun penyelenggaraan pemerintahan untuk perumusan permasalahan serta pertimbangan dan masukan implementasi kebijakan di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik;
  • Pelaksanaan evaluasi kebijakan serta pertimbangan dan masukan bagi Bupati mengenai hasil, dampak, dan rekomendasi kebijakan di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah dan perangkat daerah dalam pemberian masukan konsepsional terhadap materi kebijakan di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri;
  • Penelaahan/pengkajian terhadap permasalahan yang terkait dengan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan pelaporan kepada Bupati, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah dan perangkat daerah dalam pemberian pertimbangan dan saran pemecahan permasalahan secara mendasar dan terpadu di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah dan perangkat daerah, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri, dalam pemberian pertimbangan dan masukan dalam perancangan dan penyelenggaraan program/kegiatan di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, dalam kerangka peningkatan kualitas dan penyelenggaraan program/kegiatan secara efisien, efektif, dan akuntabel;
  • Pendampingan pengaduan masyarakat dan koordinasi dengan sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, dan perangkat daerah untuk tindak lanjut penyelesaiannya, di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik;
  • Pelaporan kepada Bupati mengenai tindak lanjut dan umpan balik dari masyarakat dalam setiap kasus pengaduan masyarakat;
  • Pemantauan, evaluasi, pembinaan dan koordinasi dengan sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, dan perangkat daerah untuk peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perangkat daerah di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, secara periodik dan berkesinambungan, serta pelaporan kepada Bupati;
  • Pemberian bantuan kepada Bupati dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Bupati, di Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik;
  • Pelaksanaan tugas lain atas petunjuk Bupati, sesuai dengan bidang tugasnya.

Riwayat Jabatan Drs. EKO SUTRISNO WIBOWO,MM :

No.

Jabatan

Jenis

Eselon

Unitkerja

1

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

Struktural

II.B

Pemerintah Kab. Wonosobo

2

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo

Struktural

II.A

Sekretariat Daerah

4

Plt Kepala Dinas

Struktural

II.A

Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga

5

Plh Kepala Dinas

Struktural

II.A

Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah

6

Sekretaris Daerah

Struktural

II.A

Sekretariat Daerah

7

Plt Kepala Dikpora

Struktural

II.B

Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga

8

Inspektur

Struktural

II.B

Inspektorat,

9

Kepala Badan

Struktural

II.B

Badan Pengelola Keuangan Daerah Pengelola Keuangan Daerah

10

KABAG PEREKONOMIAN

Struktural

III.A

Setda Kab.Wonosobo

11

KASI PENETAPAN

Struktural

IV.A

DIPENDA Kab.Wonosobo

12

Kasubag TU

Struktural

IV.B

DIPENDA Kab.Wonosobo

13

Kasubag Tapra

Struktural

V.A

Setda Kab.Wonosobo

14

STAF

Pelaksana

Bagian tata Pemerintahan Setda

Bagikan Artikel Ini :