Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
admin Senin, 13 Maret 2023 329 Views

Penyerahan SK CPNS, KP dan Pensiun

Wonosobo, BKD - Apel bersama di halaman pendopo Bupati Wonosobo dalam rangka Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dari Lulusan STAN dan STTD, SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2023 serta SK Pensiun Tewas, JKK dan JKM dilaksanakan hari ini, Senin (13/03/2023) dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Wonosobo - Afif Nurhidayat didampingi Wakil Bupati Wonosobo - Muhammad Albar, Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo - One Andang Wardoyo dan Kepala BKD Kab. Wonosobo - Tri Antoro.

beritaweb2

Dalam arahannya, Bupati Wonosobo menekankan kepada CPNS bahwa perubahan status menjadi abdi negara membawa konsekuensi dan menuntut tanggung jawab yang tinggi agar dapat menjalankan amanah sebagai abdi negara yang baik serta selalu menjaga sikap dan perilaku, kedisiplinan, serta pegang teguh integritas agar mampu melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu Bupati berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahamai dan melakasanakan tugas-tugas yang diberikan atasan, segera memahami peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan kepegawaian maupun peraturan-peraturan teknis lain sebagai pedoman dalam bekerja.
Selain itu, Bupati mengingatkan kepada PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat bahwa Kenaikan Pangkat bukan merupakan hak, namun merupakan penghargaan. Oleh karena itu agar menjadi motivasi dalam bekerja menjadi lebih giat lagi menjadi lebih produktif lagi."Semoga dengan kenaikan pangkat akan menaikkan kebaikan baik karier maupun kesejahteraan" imbuhnya.

Jumlah peserta sebagai berikut :

  1. Penyerahan SK CPNS dari lulusan STAN sebanyak 7 orang dalam golongan II/c dan lulusan STTD sebanyak 3 orang terdiri dari golongan III/a 1 orang dan golongan II/c 2 orang TMT 1 Februari 2023
  2. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2023 berjumlah 645 orang, terdiri dari Golongan II sebanyak 90 orang, Golongan III sebanyak 498 orang dan Golongan IV sebanyak 57 orang.
  3. Penyerahan SK Pensiun Tewas, JKK dan JKM untuk 2 orang.

 

Bagikan Artikel Ini :