PP.46 Tahun 2011 Wajibkan setiap PNS membuat SKP
Wonosobo, BKD - Mempersiapkan pelaksanaan PP. No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang akan dimulai 1 Januari 2014, Pemerintah Kab. Wonosobo bekerjasama dengan BKN mengadakan Sosialisasi tentang Pelaksanaan PP tersebut.
Kegiatan berlangsung selama empat hari pada tanggal 11 s.d 14 Nopember 2014 bertempat di aula Rumah Makan Sari Rasa Wonosobo, yang diikuti oleh seluruh Pejabat/Pengelola Kepegawaian SKPD sampai pada unit kerja terkecil Kelurahan dan Sekolah yang berjumlah 280 orang.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Asisten Administrasi Setda , Drs. EKO YUWONO yang mewakili Bupati Wonsobo. Dalam sambutannya, Asisten Adminitrasi menuturkan bahwa Penilaian prestasi Kerja PNS merupakan rangkaian proses manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meiputi aspek kuantitas, kulitas, waktu dan beaya dari setiap tugas jabatan. Karena itu SKP harus dibuat dengan teliti dan realistik yang mencerminkan beban tugas dan tanggung jawabnya. Bagi PNS yang tidak membuat SKP akan dikenai sanksi sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ungkapnya.
Untuk meningkatkan pemahaman para peserta sosialisasi, maka BKD menghadirkan nara sumber langsung dari BKN sejumlah 4 (empat) orang yang mengampu cara pembuatan dan penilaian SKP.
Bagikan Artikel Ini :
Pencarian
Postingan Terpopuler
-
Seleksi CPNS 2024
admin -
Seleksi Calon PPPK
admin -
-
636 PPPK MENERIMA SK
admin -