Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
Default News Image
14 Jun 2021
Launching e-JOB ASN
Wonosobo, BKD - Penyusunan kebutuhan pegawai merupakan amanat PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penyusunan kebutuhan pegawai bertujuan untuk mengetahui jumlah, kualitas, komposisi, dan distribusi Pegawai Negeri Sipil yang tepat sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab. Untuk mengetahui kebutuhan pegawai perlu adanya Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) dari hasil inilah maka akan diketahui Informasi Jabatan yang berupa uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan. Pada Senin (14/06/2021) di Gedung Sasana Adipura, BKD Kab. Wonosobo meluncurkan aplikasi e-JOB ASN, aplikasi ini merupakan tool yang digunakan BKD untuk menganalisis kebutuhan dan formasi pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Di dalam e-JOB ASN terdapat beberapa variabel yang digunakan untuk menentukan kebutuhan dan formasi pegawai suatu Perangkat Daerah, antara lain Data Analisis Jabatan, Data Analisis Beban Kerja, Data Rumpun dan Tingkat Pendidikan Pegawai, Data Analisis Kebutuhan Diklat, Data Proyeksi Kebutuhan.     Kegiatan yang bertajuk Launching Aplikasi Kebutuhan Pegawai (e-Job ASN) di buka secara resmi oleh Kepala BKD Kab. Wonosobo, Dr. PRAYITNO, S.Sos., M.Si. dan sekaligus pelatihan penyusunan kebutuhan pegawai bagi Perangakat Daerah melalui aplikasi e-Job ASN BKD kab. Wonosobo yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah, SUGENG RIYADI, S.Sos. dan diikuti seluruh pengelola kepegawaian.
Default News Image
14 Jun 2021
Launching Sistem Informasi Penilaian Kinerja ASN
Wonosobo, BKD - Senin (14/06/2021), Pemerintah Kabupaten Wonosobo meluncurkan Sistem Informasi Penilaian Kinerja Pegawai (E-Kinerja), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonosobo, Dr. PRAYITNO, S.Sos., M.Si., menuturkan bahwa tujuan dari E-Kinerja ini adalah ingin menyelesaikan 2 masalah utama penilaian kinerja pegawai yang dihadapi, yaitu Proses Penilaian Kinerja yang belum didasarkan pada Cascading Kinerja, dan Uraian Tugas dan Sasaran Kinerja individu yang relatif fleksibel belum sepenuhnya sesuai dari tugas fungsi dari perjanjian kinerja yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Prayitno juga berharap proses penilaian kinerja para pegawai Pemerintah Kabupaten Wonosobo menjadi efektif, efisien dan menggambarkan kondisi kinerja pegawai yang sesungguhnya. Sumber Foto : https://website.wonosobokab.go.id/  Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo, Drs. SUPRIYADI, M.M. menyambut dan mengapresiasi peluncuran Sistem Informasi Penilaian Kinerja Pegawai ini, Supriyadi menegaskan bahwa E-Kinerja merupakan wujud dari implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE terutama layanan kepada masyarakat luas, hal ini tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Sumber Foto : https://website.wonosobokab.go.id/ Dalam acara bertajuk "Launching Aplikasi E-Kinerja dan Penyerahan Draft Peraturan Bupati Wonosobo tentang Sistem Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara" dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah, dimana diakhir sesi acara para peserta rakor diberi kesempatan untuk mencoba aplikasi tersebut.
Default News Image
11 Jun 2021
Pelantikan Pejabat Adminsitrasi dan Fungsional
Wonosobo, BKD - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat pada Jumat (11/06/2021) melantik dan mengambil sumpah/janji 60 pejabat fungsional dan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Terdapat 7 pejabat administrasi pada inspektorat yang dilantik dalam hal ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Hubungan Kerja Inspektorat Kabupaten Wonosobo, selebihnya merupakan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional. Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwasannya ke depan jabatan struktural secara tugas dan fungsi organisasi akan diambil oleh jabatan fungsional dengan demikian peran jabatan fungsional akan lebih menentukan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi organisasi. “Dengan demikian maka peran jabatan fungsional akan lebih menentukan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi organisasi. Artinya bagaimana mereka memerankan diri dalam organisasi secara aktif, kreatif dan inovatif,” pungkasnya. Adapun pejabat administrator dan pejabat fungsional sebagai berikut : Pejabat Administrasi pada Inspektorat : 7 orang Pejabat Fungsional Guru Pertama (SD) : 34 orang Pejabat Fungsional Guru Pertama (SMP) : 6 orang Pejabat Fungsional Penera Pertama : 1 orang Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana : 1 orang Pejabat Fungsional Perawat Pelaksana : 3 orang Pejabat Fungsional Perekam Medis Pelaksana : 3 orang Pejabat Fungsional Asisten Apoteker Pelaksana : 2 orang Pejabat Fungsional Apoteker Pertama : 3 orang
Default News Image
09 Jun 2021
Bupati Pimpin Apel Pagi di BKD
Wonosobo, BKD - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat pada Rabu (09/06/2021) memimpin apel pagi di halaman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo. Turut hadir pula, Wakil Bupati Wonosbo, M. Albar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Aziz Wijaya dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Satriyatmo. Dihadapan para karyawan BKD Kab. Wonosobo, Afif menyampaikan pesan penting, bahwasannya setiap aturan atau kebijakan khususny dibidang kepegawaian senantiasa harus ditegakkan dengan baik, benar, disiplin tapi bijak. Bupati juga menegaskan bahwa jangan ada satupun kebijakan daerah yang digugat secara hukum.    Dalam kesempatan ini pula, Bupati memerintahkan BKD bersama Bagian Organisasi, Setda, agar terus berkoordinasi dalam pelaksanaan amanat Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Dalam proses penyederhanaan birokrasi ini, bupati berharap agar dilaksanakan secara profesional. Bupati juga menyinggung tentang akan dilaksanakanny Seleksi Calon ASN, yang diantaranya adalah perekrutan PPPK, Bupati secara tegas memerintahkan BKD agar secara intensif berkoordinasi dengan Dinas Dikpora terkait pemetaan kebutuhan guru khususny PPPK. "BKD harus benar-benar memantau, PPPK nanti penugasanya harus sesuai dengan kebutuhan, harus dipetakan, misal guru, ada satu sekolah yang PNS-nya banyak, namun di sekolah lain tidak ada sama sekali, silahkan BKD koordinasi dengan Dikpora dalam pemantauan, karena mayoritas P3K nantinya ada di Dinas pendidikan, yakni sebagai tenaga pendidik," tegasnya. Pesan terakhir sebelum menutup apel pagi, Bupati berharap agar pengelolaan kepegawaian yang senantiasa berpegang pada norma, standar, prosedur dan kriteria dan kebijakan serta harus menguatkan koordinasi internal untuk layanan kepegawaian yg lebih baik.
Default News Image
18 May 2021
Sidak Pasca Libur Idul Fitri 2021
Wonosobo, BKD - Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan jajaran ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Wonosobo pada Senin (17/05/2021) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di 35 Perangkat Daerah. Sidak hari pertama masuk setelah libur Idul Fitri merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pemantauan kedisiplinan ASN terhadap ketaatan Jadwal Hari Kerja ASN di lingkungan Pemkab. Wonosobo, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Nomor: 850/0514/BKD/2021 Perihal: Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Dalam pantauan Tim sidak, secara umum tidak ditemukan permasalahan yang mengarah ke tindakan indisipliner, hanya saja ada beberapa ASN pada rekap laporan presensi elektronik berstatus "Tanpa Keterangan (TK)" namun setelah dikroscek di lapangan ternyata yang bersangkutan hadir, TK tersebut dikarenakan ybs lupa tidak melaksanakan presensi.
Default News Image
07 May 2021
Diklat Calon Kepala Sekolah IST.1 tahun 2021
Wonosobo, BKD -  Dalam rangka peningkatan kompetensi Calon Kepala Sekolah dan sebagai salah satu syarat dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah, Pemkab.  Wonosobo dalam hal ini BKD Kab. Wonosobo, bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan pada Kamis (06/05/2021) sd. Selasa (11/05/2021) bertempat di LPMP Prov. Jawa Tengah, Semarang. Diklat Calon Kepala Sekolah dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar. dalam pidato sambutannya, Albar menegaskan bahwa Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, salah satu syarat diangkat dan dilantik menjadi Kepala Sekolah, Calon Kepala Sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah. Diklat ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman calon kepala sekolah atas kebijakan-kebijakan yang berlaku, melatih pemikiran kritis dan problem solving, melatih penyusunan rencana proyek kepemimpinan, dan lain sebagainya.