Sesuai Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonosobo
Sekretariat, Bidang dan Jabatan Fungsional
Subag Umum, Kepegawaian dan Keuangan dan Subag PEP dan SIM
Subid Perencanaan Kepegawaian dan Subid Penatausahaan Pegawai.
Subid Pendidikan dan Pelatihan dan Subid Pengembangan Karier.
Subid Pembinaan Pegawai dan Subid Penilaian Kinerja Aparatur.
Jabatan Fungsional Arsiparis, Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer