94 Pejabat Dilantik
Wonosobo, BKD - Bertempat di Pendopo Bupati Wonosobo, Sebanyak 94 Pejabat Fungsional dan Pejabat Administrasi dilantik dan diambil sumpah dan janji jabatan pada Rabu (15/02/2023) oleh Bupati Wonosobo - Afif Nurhidayat. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Wonosobo - Muhammad Albar, Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo - One Andang Wardoyo, para Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah.
Foto : Bag. Prokompim, Setda
Dalam arahannya, Bupati Wonosobo mengingatkan bahwa menduduki jabatan baru sebagai Pejabat Fungsional maupun pemegang Jabatan Administrasi, menjadi sebuah penanda bagi sebuah pengembangan karier yang memungkinkan menciptakan terobosan baru. Dengan kata lain, tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal, namun mampu terus mengembangkan best practice yang dapat membawa perbaikan bagi berjalannya organisasi. Bupati juga berpesan kepada Pejabat Administrator (Es. III), agar mampu melaksanakan jabatan yang diemban secara optimal. Sebagai pemegang Jabatan Administrasi, tentunya isu-isu pelayanan publik dan administrasi pemerintahan akan menjadi santapan sehari-hari. Sehingga hendaknya pemegang Jabatan Administrasi memiliki wawasan dan jiwa kepemimpinan yang memadai, sehingga mampu berkontribusi dan mendorong percepatan pembangunan daerah diberbagai bidang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan terdiri dari :
NO
JABATAN
ESELON
JUMLAH
PROMOSI
GESER
1
FUNGSIONAL
-
26
-
26
2
ADMINISTRATOR
Eselon III.A
10
4
6
3
ADMINISTRATOR
Eselon III.B
17
13
4
4
PENGAWAS
Eselon IV.A
30
21
9
5
PENGAWAS
Eselon IV.B
11
9
2
JUMLAH
94
47
47
Download File : Daftar Pelantikan Pejabat JF dan JA 15 Feb 2023
admin
Baca Selengkapnya
Bimtek Keprotokolan Pemkab. Wonosobo
Wonosobo, BKD - Dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS dalam bidang keprotokoleran, Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam hal ini BKD bekerjasama dengan Pilar Teknotama Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek Protokoler bagi 15 PNS dari beberapa instansi, yaitu Setda bagian Kesejahteraaan rakyat, bagian Pemerintahan, Dinas Sosial PMD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan , Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda dan BKD. Kegiatan ini dilaksanakan di De Laxston Hotel, Yogyakarta pada (10-11/11/2022). Pemateri kegiatan Bimtek Protokoler, Zein Risma, S.E., M.M.
Diharapkan dengan adanya bimtek ini dapat memenuhi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan Protokol mengingat keterbatasan personil protokol Pemerintah Kabupaten Wonosobo sekaligus menjaring protokoler – protokoler berbakat yang tersebar di perangkat daerah sehingga dapat berkontribusi bagi Pemerintah kabupaten Wonosobo.
admin
Baca Selengkapnya
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Bagi PPPK
Wonosobo, BKD - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan-peraturan kepegawaian, BKD Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo", kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu - Kamis (9-10/11/2022) di Gedung Haji, Mendolo Kabupaten Wonosobo. Sebanyak 1237 PPPK mengikuti kegiatan ini dengan tertib dan antusias, karena masih banyak PPPK yang belum paham terkait dengan hak dan kewajiban PPPK.
Materi yang diberikan meliputi :
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; dan
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Program kegiatan dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Wonosobo
Dalam kesempatan ini, Bupati Wonosobo-AFIF NURHIDAYAT menjadi narasumber perdana yang diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah-Drs. TRI ANTORO, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga-Drs. TONO PRIHATONO, Kabid Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian
Kabid Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengembangan Karier, Kabid Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur dan Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Wonosobo.
Dari hasil kegiatan ini, dapat diambil poin penting antara lain :
PPPK 2022 telah diwajibkan untuk membuat dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara;
Masa kontrak PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten wonosobo adalah 5 tahun. Hasil penilaian SKP digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan masa kontrak PPPK. Perpanjangan kontrak diajukan 6 bulan sebelum habis masa kontrak PPPK;
PPPK telah berhak mendapatkan Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Tahunan ( pengecualian untuk mengurus keluarga yang sakit keras/meninggal atau melaksanakan pernikahan pertama) dan Cuti bersama sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
PPPK yang melanggar larangan atau kewajiban dapat dijatuhi hukum disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
admin
Baca Selengkapnya
Kepala BKD mengisi Materi Latsar
Wonosobo, BKD - Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah mengirim sebanyak 141 CPNS formasi tahun 2021 untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS (Diklat Prajabatan) ke BPSDMD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 40 peserta (Angkatan 161) dan PPSDM Geominerba Bandung sebanyak 81 peserta (Angkatan 15 – 18).Ke-141 CPNS tersebut didominasi CPNS tenaga Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan RSUD Setjonegoro dan tenaga teknis yang tersebar kecil di beberapa instansi seperti Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Sosial PMD, Inspektorat , Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan dan juga BPPKAD.
Pelatihan Dasar CPNS yang menggunakan metode blended learning ini dimulai bulan Juni 2022 dan berakhir awal November minggu lalu baik di Semarang maupun Bandung. Adapun pada tahap klasikal latsar, di mana Pemerintah Daerah mengisi materi Muatan Teknis Substansi Lembaga, Kepala BKD Kabupaten Wonosobo, Drs. Tri Antoro, M.Si dan Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Karir BKD Wonosobo, Sudarna, S.Sos, MM hadir secara langsung untuk mengisi materi. Kepala BKD hadir sebagai pemateri pada (28/10/2022) di Bandung dan (03/11/2022) di Semrang dan Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Karir mengisi materi pada (31/10/2022)di Semarang.Dengan demikian tahapan latsar CPNS formasi 2021 Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah selesai dan peserta sedang menunggu sertifikat kelulusan latsar yang sedang diproses oleh penyelenggara pelatihan, di mana sertifikat kelulusan tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengangkatan PNS.
admin
Baca Selengkapnya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan
Wonosobo, BKD - Rabu (19/10/2022) bertempat di Pendopo Bupati, 81 PNS yang terdiri dari Kepala Sekolah SD, Pejabat Fungsional, Pejabat RSUD, Kepala Puskesmas dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.
Bupati berharap dengan terisinya jabatan kepala sekolah akan ada peningkatan mutu pendidikan, kuantitas anak usia sekolah yang mengikuti pendidikan, serta percepatan kinerja capaian pendidikan dengan berkomitmen untuk mendukung Program Unggulan “Wonosobo Pinter” serta mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo di bidang pendidikan seperti: meningkatkan Capaian Rata-Rata Lama Sekolah dari 6,82 tahun pada 2021 dan mewujudkan target Capaian Rata-Rata Lama Sekolah menjadi 7,07 tahun pada 2022 ini serta mendukung target Capaian Rata-Rata Lama Sekolah menjadi 7,39 tahun pada 2023 yang akan datang, menekan drop out pendidikan dasar sampai titik nol, penguatan pendidikan agama dan pendidikan karakter, mendukung sekolah inklusi serta mencegah 3 dosa pendidikan yaitu: intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual.
Selain itu, Bupati juga berpesan kepada Kepala Puskesmas agar mampu menciptakan inovasi dalam pelayanan di puskesmas, sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Pada akhir sambutan, Bupati tetap menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK dan PNS, dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, agar dapat mewujudkan Core Values ASN BerAKHLAK (BERorientasi pada pelayanan, Akuntabel,Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), yang siap membangun Wonosobo dalam rangka mewujudkan Wonosobo yang berdaya saing, maju dan sejahtera.
Pelantikan PNS dan Penyerahan Surat Keputusan sejumlah 81 PNS, terdiri dari:a) Kepala Sekolah SD : 36 PNSb) Pejabat Fungsional : 27 PNSc) Pejabat RSUD : 14 PNSd) Kepala Puskesmas : 4 PNS
Daftar Nama Pelantikan Pejabat :
Download File : Daftar Nama Pelantikan
admin
Baca Selengkapnya
Sosialisasi Benturan Kepentingan
Wonosobo, BKD - Salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang bersih, bebas dari korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.Pada tanggal 14 September 2022 di Ruang Aula Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo telah dilaksanakan Sosialisasi Benturan Kepentingan untuk meminimalisasi Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Peserta Sosialisasi adalah pejabat Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebanyak 48 orang.Narasumber Sosialisasi Benturan Kepentingan adalah Sunarko, S.Pd., M.Si., Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Wonosobo.Narasumber menjelaskan pengertian dari konflik kepentingan yang diambil dari kerangka regulasi, pada dasarnya Konflik Kepentingan merupakan situasi dimana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dasar hukum implementasi adalah Perbup Nomor : 57 Tahun 2018 Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kabupaten Wonosobo. Benturan Kepentingan diatur dalam kerangka regulasi dengan tujuan untuk:
Sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan.
Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara.
Menegakkan integritas.
Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Konflik Kepentingan yang tidak ditangani akan memunculkan beberapa resiko diantaranya:
Pelanggaran Etika dan
Tindak Pidana Korupsi.
admin
Baca Selengkapnya