Bupati Menegaskan core values ASN BerAKHLAK dalam Pelantikan Pejabat
Wonosobo, BKD - Bupati Wonosobo, Afif Nur Hidayat, pada Jum'at (10/06/2022) melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Kepala Sekolah Dan Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Serta Penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Tentang Kepala Puskesmas.
Bupati, pada sela-sela sambutannya menegaskan pelantikan dan mutasi jabatan di instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai, yang tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas serta pelayanan publik.
Terlebih kepada Jabatan Pimpinan Tinggi yang merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan yang diembannya. Bupati berpesan bahwasannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya, diharapkan setiap Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menjamin akuntabilitas jabatan, sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing. "Hendaknya jabatan ini mampu menguatkan komitmen Saudara, dalam menciptakan terobosan-terobosan yang dapat mendorong kinerja organisasi, dalam tata kelola pemerintahan, tugas-tugas pembangunan, serta pemberian pelayanan publik yang prima" tegasnya.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada Kepala Puskesmas untuk menahkodai perjalanan puskesmas yang dipimpin, mengemban kewajiban ganda yang harus ditunaikan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Dengan kata lain, selain melaksanakan tugas pokoknya sebagai pejabat fungsional tenaga kesehatan, Kepala Puskesmas juga dibebankan tugas-tugas manajerial dan administratif dalam mengelola puskesmas yang dipimpin. Kepala Puskesmas merupakan pemimpin tertinggi di puskesmas, yang memiliki kesamaan tugas dan tanggungjawab dengan kepala pada unit kerja lain.Begitu pula dengan terisinya jabatan Kepala Sekolah, yang juga merupakan pejabat fungsional guru dan diberikan tugas tambahan, selanjutnya dituntut untuk mampu menjadi manager, yang cermat, memahami regulasi, tegas, disiplin, namun harus tetap humanis dan bisa momong staf, peserta didik, komite dan masyarakat. Kepala Sekolah hendaknya mampu bersikap ibarat “kunci inggris” yang fleksibel, tetapi mampu berjalan dalam koridor yang baku. "Saya harap Kepala Sekolah yang dilantik hari ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan disiplin, sehingga kegiatan dalam sekolah dapat terus berjalan lancar, yang diikuti oleh meningkatnya mutu dan kinerja pendidikan dilihat dari indikator yang telah ditetapkan", tegasnya.
Bupati juga mengingatkan kepada sekuruh peserta yang dilantik, untuk memedomani dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran atas disiplin PNS, khususnya mangkir, dapat diberikan hukuman pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. "Disamping itu, saya harap seluruh yang hadir di sini untuk dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, mewujudkan core values ASN BerAKHLAK yang siap mewujudkan Wonosobo yang berdaya saing, maju dan sejahtera". pungkasnya.
Pelantikan Pejabat dan Penyerahan Surat Keputusan terdiri dari:A. Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejumlah 3 PNS. B. Pelantikan Pejabat Administrasi sejumlah 19 PNS terdiri dari:
Eselon III.a : Promosi 1 orang
Eselon III.b : Promosi 3 orang, Mutasi 1 orang
Eselon IV.a : Promosi 4 orang, Mutasi 7 orang
Eselon IV.b : Promosi 3 orang
C. Pelantikan Kepala Sekolah sejumlah 31 PNS : Kepala Sekolah SD 17 orang, Kepala Sekolah SMP 14 orang.
D. Pengangkatan pertama jabatan fungsional untuk formasi 2019 sebanyak 53 orang dan formasi 2016 sebanyak 1 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Dokter gigi : 6 orang
Dokter : 8 orang
Apoteker : 7 orang
Penyuluh kesehatan masyarakat : 5 orang
Sanitarian : 8 orang
Nutrisionis : 7 orang
Pranata laboratorium kesehatan : 12 orang
Bidan : 1 orang
admin
Baca Selengkapnya
Asesmen Rotasi/Mutasi JPTP Pemkab. Wonosobo
Wonosobo, BKD - Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Sabtu (28/05/2022) bertempat di Front One Harvest Hotel, Wonosobo, menggelar Asesmen dalam rangka rotasi/mutasi bagi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan disusuli dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf c tahap pelaksanaan yang berbunyi untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.
Terdapat 11 (sebelas) JPTP yang masa tugasnya sudah 1 tahun atau lebih, antara lain :
Ir. WIDI PURWANTO, M.T. : Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
RETNO EKO SYAFARIATI NUGRAHENI, S.Sos., M.M. : Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
Drs. SUPRIYADI, M.M. : Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah;
dr. MOHAMAD RIYATNO, M.Kes. : Kepala Dinas Kesehatan;
NURUDIN ARDIYANTO, ST., MT. : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Dra. HARTI, MM. : Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
DYAH RETNO SULISTYOWATI, S.STP. : Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Ir. DWIYAMA SATYANI BUDYAYU, M.Si. : Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
Dr. Drs. MUSOFA, M.Pd. : Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah;
AGUS WIBOWO, S.Sos. : Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
ALBERTUS DIDIEK WIBAWANTO, S.Sos., M.M. : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Acara ini dibuka secara langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nur Hidayat. Bupati menyampaikan bahwa rotasi/mutasi merupakan hal yang wajar dalam suatu birokrasi, sehingga apabila ada yang geser ke Perangat Daerah lain tidak perlu kecewa dan tidak akan mengurangi semangat kerja dalam melayani masyarakat. "Dimanapun Bapak Ibu bekerja, saya harap bisa memaksimalkan potensi dan sumber daya yang ada, semua itu bukan untuk saya, namun untuk kepentingan seluruh masyarakat", tandasnya.
Dalam wawancara dengan Kepala BKD Kab. Wonosobo, Drs. TRI ANTORO, M.Si disampaikan bahwa tujuan diadakan asesmen JPTP ini adalah untuk re-organisasi dalam rangka penyegaran dijajaran pimpinan Perangat Daerah, selain itu hasil asesmen yang dilakukan oleh Pansel untuk mengetahui kecenderungan efektifitas kemampuan personil dalam mengelola suatu Perangkat Daerah, apabila dirasa masih efektif di Perangkat Daerah yang sekarang diduduki, maka dimungkinkan akan tetap dipertahankan, namun apabila dari hasil asesmen cenderung efektif di Perangkat Daerah lain, akan dilakukan pergeseran. Drs. TRI ANTORO, M.Si juga menegaskan bahwa asesmen ini sebagai bahan pertimbangan kepada PPPK, dalam hal ini Bupati Wonosobo untuk memutuskan personil mana yang lebih tepat dalam menduduki suatu jabatan. "Untuk mencari nilai ideal mungkin susah, namun mendekati ke arah yang tepat itu yang diharapkan", pungkasnya.
admin
Baca Selengkapnya
Peringatan HarkitNas ke-114
Wonosobo, BKD - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 tahun 2022 diperingati serentak di seluruh Tanah Air dengan mengusung tema "AYO BANGKIT BERSAMA". Adapun kegiatan di Kabupaten Wonosobo, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 003/0648/Kesra Tanggal 18 Mei 2022, Bupati memerintahkan agar melaksanakan Upacara di Perangkat Daerah masing-masing.
BKD Kab. Wonosobo, pada Jumat (20/05/2022) melaksanakan Upacara Bendera dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-114 di Halaman Kantor BKD yang dipimpin langsung oleh Kepala BKD Kab. Wonosobo, Drs. TRI ANTORO, M.Si sebagai pembina upacara.
Dalam sambutannya, Kepala BKD membacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JOHNNY G. PLATE, salah satu pesan penting yang disampaikan adalah bahwasannya semangat Boedi Oetomo masih relevan untuk kita kontekstualisasikan pada kehidupan berbangsa saat ini. Di tengah permasalahan nasional maupun internasional yang menyebabkan kondisi ekonomi global serta geopolitik menjadi tidak stabil, kita patut memaknai kebangkitan nasional sebagai upaya kolektif bangsa untuk memperkuat persatuan bangsa.
admin
Baca Selengkapnya
Pelantikan Pejabat Administrasi, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas
Wonosobo, BKD - Selasa (10/05/2022), bertempat di Pendopo Bupati, berlangsung acara "Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi dan Kepala Sekolah Serta Penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Tentang Pejabat Fungsional yang Ditugaskan Sebagai Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo".
Bupati Wonosobo, Afif Nur Hidayat secara langsung melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrasi, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Dengan rincian :
A. Pelantikan Pejabat Administrasi Pelantikan Pejabat Administrasi sejumlah 31 PNS terdiri dari:1. Eselon III.a meliputi:- Promosi sebanyak 2 orang- Mutasi sebanyak 2 orang 2. Eselon III.b meliputi:- Promosi sebanyak 2 orang- Mutasi sebanyak 4 orang3. Eselon IV.a meliputi:- Promosi sebanyak 6 orang- Mutasi sebanyak 5 orang4. Eselon IV.b meliputi:- Promosi sebanyak 7 orang- Mutasi sebanyak 3 orangB. Pelantikan Kepala Sekolah SD sebanyak 3 PNS C. Pelantikan Kepala Puskesmas sebanyak 3 PNS
Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo menyampaikan harapan kepada Kepala Sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan disiplin, sehingga proses kegiatan dalam sekolah tidak akan terganggu dan terus berjalan lancar dan selanjutnya akan ada peningkatan mutu pendidikan, kuantitas anak usia sekolah yang mengikuti pendidikan, serta percepatan kinerja capaian pendidikan dan segera lakukan konsolidasi.
Begitu juga kepada Kepala Puskesmas, Bupati Wonosobo berpesan agar dapat melaksanakan tugas tambahan ini dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa “kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan”. Sehingga dalam hal ini kepala puskesmas adalah pejabat fungsional, yang memiliki tugas tambahan untuk menahkodai perjalanan puskesmas yang dipimpin, agar mampu menjalankan fungsinya dengan segala sumber daya yang dimiliki, serta mampu memberikan pelayanan kesehatan prima bagi masyarakat.
Selain itu, terkait dengan disiplin PNS, Bupati menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, wajib diterapkan secara tegas sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran atas disiplin PNS, khususnya mangkir, dapat diberikan hukuman pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
"Saya harap seluruh ASN, termasuk PPPK dan PNS, dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, agar dapat mewujudkan core values ASN BerAKHLAK (BERorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), yang siap membangun Wonosobo dalam rangka mewujudkan Wonosobo yang berdaya saing, maju dan sejahtera" pungkasnya.
Download File : Daftar Nama Pejabat
admin
Baca Selengkapnya
Terima SK 877 PPPK dituntut Bekerja Dengan Disiplin
Wonosobo, BKD - Rabu (27/04/2022), di halaman Pendopo Bupati Wonosobo, berlangsung Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji serta Peyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan II.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji dilaksanakan secara langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nur Hidayat kepada 877 PPPK Guru. Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo menekankan penerapan kedisiplinan utamanya saat bekerja, hal ini penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan sebagai edukasi yang efektif terhadap anak didik. Salah satunya disiplin dalam mengimplementasikan regulasi atau aturan yang ada sebagaimana terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan di tingkat Kabupaten Wonosobo telah diundangkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Bupati juga meminta kepada PPPK Guru untuk segera mempelajari peraturan-peraturan tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada pemotongan penghasilan hingga pemutusan hukuman perjanjian kerja PPPK tidak dengan hormat. Selain itu PPPK juga harus menunjukan sikap integritas dan profesionalisme sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak akan mudah tergelincir kedalam pelanggaran disiplin yang secara eksplisit telah disebutkan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022. Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Disamping itu, saya mewanti-wanti kepada para PPPK Guru, untuk dapat melakukan serangkaian pencegahan dan penanganan tiga dosa pendidikan, yaitu perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual. Sebagai insan yang digugu dan ditiru, hendaknya Saudara sekalian senantiasa memperhatikan tindakan dan sikap terutama disekitar para peserta didik. Tingkatkan sensitivitas dan kejelian dalam melihat keberadaan tiga dosa tersebut, sehingga dapat dicegah untuk terjadi. Pungkasnya"
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, menyampaikan laporan penyelengaraan yang menyebut hasil seleksi tahap 1 dan 2 ini sebanyak 877 orang diangkat menjadi P3K Guru, terdiri dari 647 guru SD dan 230 guru SMP, dengan masa pergantian kerja selama 5 tahun terhitung 1 Mei 2022 sampai dengan 30 April 2027.
Ia meminta seluruh P3K yang baru saja menerima SK, agar mampu melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai ada sanksi pemutusan hubungan kerja karena mendapatkan sanksi hukuman berat.
“Saya berharap semua P3K yang menerima SK untuk terus disiplin kerja, dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga tidak terkena sanksi pemutusan hubungan kerja,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan dan penyerahan SK P3K Kabupaten Wonosobo, Wakil Bupati Muhammad Albar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan jajaran terkait.
Acara diawali pembacaan surat keputusan dilanjut kata-kata pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja dan pengambilan sumpah jabatan.
admin
Baca Selengkapnya
Penyerahan SK CPNS, KP, Pensiun dan Pelantikan Pejabat
Wonosobo, BKD - Senin (11/04/2022) bertempat di gedung Adipura, secara maraton, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang pengangkatan CPNS formasi 2021, Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah, Fungsional PPPK dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan Surat Keputusan, dilaksanakan secara langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat yang didampingi Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar dan Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si.
Dalam pidato arahannya, Bupati berpesan kepada para CPNS agara segera mempelajari peraturan-peraturan dan regulasi terkait PNS, serta peraturan yang berhubungan dengan bidang tugas. Mengingat PNS adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, maka wajib hukumnya untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing. Selain itu agar dapat bekerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, stakeholder, atau tim yang menjadi partner kerja untuk memperlancar dan menyukseskan program kerja pemerintah. Disamping itu Bupati juga memberikan arahan terkait Kenaikan Pangkat, yang bahwasannya Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan, yang diharapkan dapat mendorong PNS agar mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam laporan penyelenggaraan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonosobo, Drs. TRI ANTORO, M.Si. menyampaikan :
1.Penerimaan Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang Pengangkatan CPNS sejumlah 141, terdiri dari:
Penerimaan Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang pengangkatan CPNS formasi Tahun 2021 sejumlah sebanyak 138 peserta TMT per 1 Maret 2022.
Penerimaan Surat Keputusan Bupati Wonosobo tentang pengangkatan CPNS formasi melalui Pola Pembibitan Taruna Politeknik Transportasi Darat Indonesia -- Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) -- sebanyak 3 orang peserta TMT per 1 Maret 2022.
2. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Usul Kenaikan Pangkat (KP) Periode 1 April 2022 sebanyak 594 dan terealisasi sebanyak 594 atau 100%, terdiri dari:
KP Struktural sebanyak 49
KP Fungsional sebanyak 416
KP Fungsional Penyetaraan sebanyak 18
KP Penyesuaian ljazah sebanyak 8 orang, ke Golongan III
KP Reguler sebanyak 103
3. Pensiun PNS Periode Mei dan Juni 2022 sejumlah 94 orang realisasi 94 atau 100% teridiri dari:
Pejabat administrator (Eselon 3) sebanyak 3 orang
Pejabat pengawas (Eselon 4) sebanyak 4 orang
Pejabat fungsional sebanyak 65 orang
Pelaksana sebanyak 22 orang
4. Pelantikan Kepala Sekolah sejumlah 147 PNS terdiri dari:
a.Kepala Sekolah TK sebanyak 2 meliputi:
Calon Kepala Sekolah hasil seleksi Tahun 2020 sebanyak 1 orang
Promosi sebanyak 1 orang
b.Kepala Sekolah SD sebanyak 136 meliputi:
Calon Kepala Sekolah hasil seleksi Tahun 2020 sebanyak 24 orang
Promosi sebanyak 67 orang
Mutasi sebanyak 45 orang
c.Kepala Sekolah SMP sebanyak 9 meliputi:
Promosi sebanyak 4 orang
Mutasi sebanyak 5 orang
5.Pelantikan Pejabat Fungsional Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)PPPK yang akan dilantik sejumlah 364 terdiri dari:
a.PPPK formasi Tahun 2019 yang belum dilantik sebanyak 355 orang meliputi:
Guru 286 orang
Tenaga Kesehatan 4 orang
Penyuluh Pertanian 65 orang
b.PPPK Non Guru formasi Tahun 2021 sebanyak 9 orang
6. Pelantikan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 1 orang
admin
Baca Selengkapnya