Seleksi ASN Berkinerja Terbaik
Wonosobo, BKD - Sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penghargaan Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melaksanakan Program Penghargaan Daerah ASN Berkinerja Terbaik Tahun 2024. Adapun Penghargaan Daerah ini dapat dianugerahkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori :
1. ASN Berprestasi
2. ASN Inovatif
3. ASN Berkinerja Terbaik
Dari masing-masing kategori, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, yaitu :
1. ASN Berprestasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Memiliki prestasi yang diakui ditingkat internasional, nasional atau regional yang diakui oleh lembaga yang berwenang
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
Menunjukan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai ASN
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
Tidak pernah dijatuhi hukuman kode etik
Menunjukan kinerja yang baik dalam 2 tahun terakhir
2. ASN Inovatif harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Mewujudkan terobosan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
Menunjukan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai ASN
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
Tidak pernah dijatuhi hukuman kode etik
Menunjukan kinerja yang baik dalam 2 tahun terakhir
3. ASN Berkinerja Terbaik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Mendapatkan predikat kinerja sangat baik dalam 1 (satu) kali penilaian kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai) pada tahun berjalan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
Menunjukan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai ASN
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
Tidak pernah dijatuhi hukuman kode etik
Menunjukan kinerja yang baik dalam 2 tahun terakhir.
Pada tahun 2023 terdapat 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan predikat kinerja Sangat Baik di dalam Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023, namun hanya 16 ASN yang menyusun dan mengumpulkan makalah. Makalah tersebut merupakan dokumen penjabaran kinerja sebagai bahan dasar untuk melakukan seleksi ASN Berkinerja Terbaik. Dari 16 ASN tersebut, hanya 6 ASN yang dinyatakan lolos seleksi awal. Tahap berikutnya adalah seleksi akhir, yaitu penyampaian paparan capaian kinerja yang meliputi Penjabaran Indikator Kinerja Perangkat Daerah, Penjabaran Rencana Pekerjaan SKP, Penjabaran Gambaran Capaian Kinerja, Inovasi Pelaksanaan Tugas dan Usulan Perbaikan Untuk Perangkat Daerah.
Seleksi akhir dilaksanakan dengan metode presentasi dihadapan Tim Penilai pada Selasa(19/11/2024) bertempat di Hotel Dafam Wonosobo, yaitu Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah - dr. MOHAMAD RIYATNO, M.Kes., Inspektur Wonosobo - IWAN WIDAYANTO, S.STP., Kepala Badan Kepegawaian Daerah - Drs. TRI ANTORO, M.Si. dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah - ZULFA AKHSAN ALIM KURNIAWAN, S.STP., M.Si..
admin
Baca Selengkapnya
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Manajerial Dan Kepala Sekolah - 2024
Wonosobo, BKD - Rabu (21/08/2024) bertempat di Pendopo Bupati, 58 PNS yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Pejabat Manajerial (Administrator dan Pengawas) dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Tidak lupa, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo - M. Albar, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan beberapa Kepala Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan ini, Bupati Wonosobo menyampaikan bahwa dengan terisinya jabatan kepala sekolah akan ada peningkatan mutu pendidikan, kuantitas anak usia sekolah yang mengikuti pendidikan, serta percepatan kinerja capaian pendidikan dengan berkomitmen untuk mendukung Program Unggulan Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Bupati Wonosobo juga menegaskan bahwa pelantikan dan mutasi jabatan merupakan bagian dari kehidupan dan dinamika organisasi yang bertujuan untuk memantabkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai yang nantinya akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Bupati juga berpesan bahwa promosi jabatan berarti juga tanggung jawab menjadi lebih besar oleh karena itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin.
admin
Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS 2024
Wonosobo, BKD - Seleksi pengaadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali dibuka. Hal ini didasarkan Surat Pengumuman Sekretari Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 800.1.2.2/0974/BKD tentang SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN ANGGARAN 2024. Adapun untuk Alokasi kebutuhan/formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebanyak 66 (Enam puluh enam) formasi dengan rincian Tenaga Teknis 50 dan Tenaga Kesehatan 16.
Jadwal Seleksi pengaadaan CPNS ini dimulai dari tanggal 19 Agustus 2024 yaitu pengumuam seleksi dan berakhir 23 Maret 2025 yaitu usul penetapan NIP.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat kunjungi tautan : https://casn.wonosobokab.go.id/
admin
Baca Selengkapnya
Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Wonosobo, BKD - Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pemerintah Kabupaten Wonosobo dilaksanakan pada Kamis (13/06/2024) bertempat di Ruang Laboratorium BKD Provinsi Jawa Tengah kompleks BPSDMD Provinsi Jawa Tengah yang diikuti 62 PNS Kabupaten wonosobo, yang terdiri dari 40 peserta Ujian Dinas Tingkat I, 6 peserta Ujian Dinas Tingkat II, 16 peserta UPKP Tingkat III. Adapun hasil dari ujian tersebut adalah seluruh peserta ujian dinas tingkat I dan II lulus, sementara UPKP tingkat III lulus 8 peserta.
admin
Baca Selengkapnya
636 PPPK MENERIMA SK
Wonosobo, BKD - Rabu (12/07/2023) bertempat di Gedung Adipura, Wonosobo berlangsung "PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI, SERTA PENYERAHAN PETIKAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO FORMASI TAHUN 2022". Di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo - Drs. ONE ANDANG WARDOYO, M.Si., 2 (Dua) PPPK secara simbolis menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati Wonosobo - AFIF NURHIDAYAT.
Dalam kesempatan ini, Bupati Wonosobo menyampaikan selamat kepada PPPK Formasi Tahun 2022 yang telah lolos dan mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan. Bupati berharap momentum ini menjadi suntikan semangat, sekaligus pemacu untuk meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi, serta berkomitmen untuk menyukseskan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui profesi masing-masing.
Foto : Bag. Prokompim Setda
Bupati meminta untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang diemban kedepan, akan semakin berat. Segera pelajari peraturan-peraturan terkait ASN dan PPPK khususnya, sebagai bekal dalam melaksanakan tugas, pahami tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, lakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait, sehingga dapat memperlancar penyuksesan program kerja pemerintah. Tidak lupa, Bupati selalu menyampaikan untuk bersikap disiplin dalam bekerja, yang merupakan penanda seseorang dapat mengelola waktu dan berkomitmen dalam bekerja dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan di tingkat Kabupaten Wonosobo telah diundangkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dalam Peraturan Bupati tersebut telah cukup banyak diamanatkan hal-hal yang wajib, dilarang, serta konsekuensi dari pelanggaran disiplin. "Jangan sampai terjadi tindakan indisipliner yang mengakibatkan pemotongan penghasilan hingga pemutusan hukuman perjanjian kerja PPPK tidak dengan hormat sehingga saya minta tunjukkan integritas dan profesionalisme sebagai pegawai pemerintah, agar tidak mudah tergelincir kedalam pelanggaran disiplin" pungkasnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji, Serta Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yaitu sebanyak 636 orang meliputi Guru 587 dan Tenaga Teknis 49, secara rincian sebagai berikutan sebagai berikut:
1.
PPPK Guru, Usul penetapan NIP sebanyak 587 disetujui 587 (100%) dengan TMT NIP 1 Juni
2023 teridiri dari:
a.
Guru SD
-
Guru Kelas 209
-
Guru Penjasorkes 21
-
Guru PAI 235
b.
-
Guru Bahasa Indonesia 18
-
Guru Bahasa Inggris 21
-
Guru Bimbingan Konseling 1
-
Guru IPA 6
-
Guru IPS 2
-
Guru Matematika 9
-
Guru PPKN 2
-
Guru Prakarya dan Kewirausahaan 6
-
Guru Seni Budaya 11
-
Guru TIK 6
-
Guru Penjasorkes 1
-
Guru Agama Islam 39
2.
PPPK Tenaga teknis, Usul penetapan NIP sebanyak 49 disetujui 49 (100%) dengan TMT NIP 1 Juli 2023 terdiri dari:
-
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama 1
-
Medik Veteriner Ahli Pertama 1
-
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil 13
-
Pekerja Sosial Ahli Pertama 2
-
Pemadam Kebakaran Pemula 8
-
Penera Terampil 3
-
Pengamat Tera Pemula 1
-
Pengawas Koperasi Ahli Pertama 2
-
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama 1
-
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 1
-
Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Ahli Pertama 1
-
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama 1
-
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula 1
-
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama 3
-
Penyuluh Pertanian Terampil 2
-
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 1
-
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 2
-
Pranata Komputer Terampil 1
-
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama 4
admin
Baca Selengkapnya
Bimbingan Teknis E-Kinerja BKN
Wonosobo - BKD, Sebagai wujud implementasi kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo menjelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi E-Kinerja bagi Perangkat Daerah pada Selasa (27/06/2023) dan Senin (03/07/2023) bertempat di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonosobo.
Aplikasi E-Kinerja yang digunakan dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan prinsip penggunan berbagai pakai. kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi E-Kinerja bagi Perangkat Daerah di ikuti oleh 40 orang perwakilan dari masing-masing perangkat daerah yang dibimbing oleh PUJI SLAMET SANTOSO, S.Sos - Analis Kinerja BKD Kab. Wonosobo. Pada kegiatan ini para peserta diberikan pemahaman terkait perencanaan, pelaporan kinerja dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi E-Kinerja. pada tahun ini penilaian SKP diterapkan dalam 3 periode penilaian yaitu:
1. Semester I (batas penilaian 31 juli 2023)
2. Semester II (batas penilaian 31 Januari 2024)
3. Semester Final (batas penilaian 31 Januari 2024)
Setelah pelaksanaan kegiatan ini para peserta diharapkan dapat menyebarkan informasi penerapan aplikasi E-Kinerja dan dapat menggerakan seluruh pegawai yang ada di lingkungan perangkat daerah masing-masing untuk mengelola kinerjanya.
Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Kinerja :
https://loker.bkn.go.id/index.php/s/Wn6sRpmWyTAqqCd/download/Buku%20Petunjuk%20Kinerja%20V.17012023.pdf
Tautan E-Kinerja BKN : https://kinerja.bkn.go.id/ (Login menggunakan akun MySapk)
admin
Baca Selengkapnya