Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
Default News Image
15 Sep 2022
Sosialisasi Benturan Kepentingan
Wonosobo, BKD - Salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang bersih, bebas dari korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.Pada tanggal 14 September 2022 di Ruang Aula Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo telah dilaksanakan Sosialisasi Benturan Kepentingan untuk meminimalisasi Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Peserta Sosialisasi adalah pejabat Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebanyak 48 orang.Narasumber Sosialisasi Benturan Kepentingan adalah Sunarko, S.Pd., M.Si., Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Wonosobo.Narasumber menjelaskan pengertian dari konflik kepentingan yang diambil dari kerangka regulasi, pada dasarnya Konflik Kepentingan merupakan situasi dimana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dasar hukum implementasi adalah Perbup Nomor : 57 Tahun 2018 Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kabupaten Wonosobo. Benturan Kepentingan diatur dalam kerangka regulasi dengan tujuan untuk: Sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara. Menegakkan integritas. Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Konflik Kepentingan yang tidak ditangani akan memunculkan beberapa resiko diantaranya: Pelanggaran Etika dan Tindak Pidana Korupsi.
Default News Image
12 Aug 2022
51 Pejabat Dilantik
Wonosobo, BKD - Jum'at (12/08/2022) bertempat di Pendopo Bupati, 51 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Dalam kesempatan ini dihadiri pula oleh Forkompinda, Staf Ahli, Asisten Sekda dan beberapa pimpinan OPD. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan yang diembannya. Untuk itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya, diharapkan setiap Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menjamin akuntabilitas jabatan, sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing. Hendaknya jabatan ini mampu menguatkan komitmen dalam menciptakan terobosan-terobosan yang dapat mendorong kinerja organisasi, dalam tata kelola pemerintahan, tugas-tugas pembangunan, serta pemberian pelayanan publik yang prima. Sedangkan untuk Jabatan Administrasi, bupati meminta untuk mampu melaksanakan jabatan yang diemban secara optimal. Sebagai pemegang Jabatan Administrasi, tentunya isu-isu pelayanan publik dan administrasi pemerintahan akan menjadi santapan sehari-hari, sehingga hendaknya pemegang Jabatan Administrasi memiliki wawasan dan jiwa kepemimpinan yang memadai, sehingga mampu berkontribusi dan mendorong percepatan pembangunan daerah diberbagai bidang. Ada 51 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya, sebagai berikut : NO JABATAN ESELON JUMLAH PROMOSI GESER 1 PIMPINAN TINGGI PRATAMA Eselon II.B 3 3 - 2 ADMINISTRATOR Eselon III.A 13 5 8 3 ADMINISTRATOR Eselon III.B 13 5 8 4 PENGAWAS Eselon IV.A 14 6 8 5 PENGAWAS Eselon IV.B 8 7 1 JUMLAH 51 26 25     Download File : Daftar Pelantikan 12 Agustus 2022
Default News Image
13 Jul 2022
165 Pejabat Fungsional Dilantik
Wonosobo, BKD - Bertempat di Pendopo Bupati Wonosobo, pada Rabu (13/07/2022), Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Fungsional melalui Pengangkatan Pertama dan Pengangkatan Perpindahan Jabatan lain. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo - Muhammad Albar, Pj. Sekretaris Daerah - Mohamad Kristijadi, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait. Pada sambutanya, Bupati menyampaikan bahwa pelantikan pada hari ini sebagai tanda dimulainya pengembangan karir sebagai Pejabat Fungsional, oleh karena itu untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Bupati juga menegaskan , bahwasannya hakikat jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan diharapkan secara profesional dapat mendukung terlaksananya pembangunan dalam berbagai aspek sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Dijelaskan pula bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya, dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja, demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”. Sehingga para pejabat fungsional mampu mengoptimalkan potensi diri, untuk menciptakan terobosan-terobosan baru, terutama untuk mengoptimalkan dan meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik oleh masyarakat. Disamping itu, pengisian jabatan fungsional didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, serta dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pejabat Fungsional adalah insan profesional yang memiliki keahlian khusus, yang tidak dimiliki oleh semua orang, "dan saya harap ini dapat menjadi satu dorongan bagi Saudara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja" tandasnya. 1. Pelantikan pengangkatan pertama jabatan fungsional sejumlah 162 orang terdiri dari : Jabatan Fungsional Guru Kelas sebanyak 126 orang. Jabatan Fungsional Guru Penjasorkes sebanyak 9 orang. Jabatan Fungsional Guru Agama Islam sebanyak 3 orang. Jabatan Fungsional P2UPD sebanyak 2 orang Jabatan Fungsional Dokter sebanyak 4 orang Jabatan Fungsional Apoteker sebanyak 3 orang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sebanyak 1 orang Jabatan Fungsional Nutrisionis sebanyak 3 orang Jabatan Fungsional Perawat sebanyak 8 orang Jabatan Fungsional Perekam Medis sebanyak 2 orang Jabatan Fungsional Pranata Lab Kes sebanyak 1 orang 2. Pengangangkatan perpindahan jabatan lain ke dalam jabatan fungsional sejumlah 3 orang terdiri dari: Jabatan Fungsional Perawat sebanyak 2 orang Jabatan Fungsional Sanitarian sebanyak 1 orang
Default News Image
29 Jun 2022
Kepala BPPKAD menjadi Pj. Sekda
Wonosobo, BKD - Rabu (29/06/2022) bertempat di Pendopo Bupati Wonosobo, Buapti Wonosobo - Afif Nur Hidayat melantik dan mengambil Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Drs. Mohamad Kristijadi, M.Si., sehubungan dengan Sekretaris Daerah, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si berhalangan menjalankan tugas karena cuti menjalankan ibadah haji. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo - Muhammad Albar, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Wonosobo, Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Wonosobo. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya, Afif menegaskan bahwa dalam menentukan Penjabat Sekretaris Daerah telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta pertimbangan aspek teknis lainnya seperti integritas dan moralitas, sehingga diharapkan mampu membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya, disamping itu harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif dan mampu menyikapi penyelenggaraan otonomi daerah, mampu mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan, serta mampu berkoordinasi, berkomunikasi dan bersinergi secara produktif, baik dengan Perangkat Daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, instansi vertikal, TNI dan POLRI beserta seluruh stakeholders lainnya."Saya ingatkan, semua tindakan dan kebijakan harus tertib administrasi dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga semua tindakan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan", pungkasnya. Bersamaan dengan acara ini juga dilangsungkan penyerahan bantuan dana ASN Peduli Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Wonosobo, sebagai tindak lanjut dari salah satu kegiatan orientasi PPPK dan CPNS yang dilaksanakan pada pada Kamis (23/06/2022) dan Jumat (24/06/2022). Adapun dana yang terkumpul dari ASN PPPK Formasi 2019 dan 2021 serta CPNS 2022 sejumlah Rp 105.667.200, - yang disalurkan kepada 5 warga kategori kemiskinan ekstrim di 5 wilayah kecamatan, yaitu : Kecamatan Kertek, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Sapuran, Kecamatan Kepil dan Kecamatan Mojotengah oleh perwakilan langsung dari ASN PPPK dan CPNS. Bupati memberikan apresiasi setinggi-setingginya kepada PPPK formasi tahun 2019 dan 2021, serta CPNS formasi tahun 2021, atas kontribusi dan kepeduliannya terhadap pembangunan di Kabupaten Wonosobo, terutama Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui pengumpulan sebagian rezeki bagi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni pada 5 desa di 5 kecamatan yang memiliki Desa Miskin Ekstrem "Semoga kepedulian yang menggerakkan Saudara dalam membantu masyarakat, menjadi nafas yang akan mendasari ketulusan Saudara dalam membangun Wonosobo pada berbagai aspek sesuai jabatan yang diemban. Eksistensi Saudara haruslah mampu dirasakan oleh masyarakat, dalam bentuk karya nyata yang membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat Wonosobo", tandasnya
Default News Image
24 Jun 2022
Orientasi bagi PPPK dan CPNS
Wonosobo, BKD - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kedudukan ASN sebagai pelayan masyarakat, juga sebagai pengenalan Nilai dan Etika ASN pada Instansi Pemerintah, BKD Kab. Wonosobo menggelar kegiatan "Orientasi dan Peningkatan Kompetensi Bidang Tugas PPPK dan CPNS Pemerintah Kabupaten Wonosobo". Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, Kamis (23/06/2022) dan Jumat (24/06/2022), bertempat di Gedung Adipura kab. Wonosobo. Adapun Peserta kegiatan ini terdiri dari : 1. CPNS Formasi 2021 sejumlah 141 orang2. PPPK Formasi 2019 Sejumlah 354 orang3. PPPK Formasi 2021 sejumlah 885 orang Pembicara/narasumber dalam acara ini yaitu, Bupati Wonosobo - Afif Nur Hidayat, Wakil Bupati - Muhammad Albar, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo - One Andang Wardoyo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo - Tri Antoro dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo - Tono Prihatono. Dalam materi yang disampaikan, Bupati Wonosobo menegaskan bahwa Kepemimpinan berdasarkan nilai Pancasila harus diterapkan oleh setiap warga negara termasuk oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru, guna mewujudkan kinerja guru yang lebih profesional dalam mendidik generasi bangsa, selain itu Bupati berpesan agar guru terus meningkatkan kompetensi atau kemampuan komunikasi bahasa Internasional, bahasa inggris. Selain itu, guru juga harus mampu mengayomi, melindungi, dan melayani penuh kasih sayang kepada peserta didik, juga guru harus mampu bersama pemerintah setempat dan masyarakat bergotong royong memajukan pendidikan di Wonosobo. Dalam materi selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan pentingnya untuk bersyukur dengan apa yang sudah kita miliki saat ini. Di dalam mengabdi, berharap P3K Guru melaksanakan tanggungjawab dengan totalitas, karena masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan terkait kemiskinan dan angka putus sekolah. Sekretaris Daerah berpesan agara Guru harus memperkaya literasi guna menjadikan Wonosobo yang bermartabat, maju dan sejahtera. Juga meminta dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesional kerja. Materi Disiplin ASN disampaikan Kepala BKD, Tri Antoro menegaskan bahwa tidak akan main-main terhadap Disiplin ASN dan akan menindak tegas sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada siapapun yang melanggar.
Default News Image
18 Jun 2022
Diklat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
Wonosobo, BKD - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dalam hal ini dilaksanakan oleh BKD Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Diklat Calon Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari mulai Senin (13/06/2022) sampai dengan Sabtu (18/06/2022). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, Drs. TRI ANTORO, M.Si. Dalam sambutannya, Kepala BKD menyampaikan bahwasannya dalam rangka meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap usulan penetapan angka kredit bagi guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru. Anggota tim penilai harus memenuhi berbagai persyaratan agar diperoleh hasil penilaian yang objektif. Berkaitan dengan hal tersebut, maka anggota tim penilai Agka Kredit harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai dari Kemendikbud Ristek. Guna memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah kabupaten wonosobo berinisiatif untuk mengadakan kegiatan diklat PAK Jabatan Fungsional Guru bekerjasama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Prov. Jateng. Pelaksanaan Diklat ini didasari oleh masih kurangnya SDM Penilai Angka Kredit Jabatan fungsional guru di Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan data di system Informasi Kepegawaian BKD sampai dengan bulan ini, di Kabupaten Wonosobo hanya terdapat 8 orang tenaga Penilai Angka Kredit Fungsional guru. 8 orang tersebut terdiri dari 5 orang penilai untuk SD dan 6 orang untuk penilai SMP. Jumlah tersebut sangatlah minim dan kurang ideal, karena berdasarkan data per Juni 2022, total PNS di Kabupaten Wonosobo untuk Guru SD sejumlah 2.258 orang dan Guru SMP sejumlah 993 orang. Idealnya, 1 orang penilai harusnya hanya menilai sekitar 25 orang ASN. Melalui diklat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru ini, diharapkan akan dihasilkan tim penilai yang memiliki kompetensi, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur, objektif, transparan, akuntabel, dan penuh dedikasi. sehingga melalui proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, akan dihasilkan guru-guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, kami juga berharap setelah diklat ini selesai peserta diharapkan agar bisa memahami hal – hal sebagai berikut : 1. Memahami berbagai kebijakan baru berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesionalitas guru. 2. Memahami secara rinci tentang : Unsur dan sub-unsur kegiatan guru dalam pengumpulan angka kredit, Jenjang jabatan dan pangkat guru, Rincian kompetensi dan unsur yang dinilai, serta Persyaratan tim penilai jabatan fungsional guru, 3. Memahami proses penilaian kinerja guru dan konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Anggaran BKD Kab. Wonosobo telah menganggarkan Diklat Tim PAK Jabatan fungsional guru sejumlah 20 orang peserta yang terdiri dari 15 orang Tim PAK Jabatan Fungsional Guru SD dan 5 orang Tim PAK Jabatan Fungsional Guru SMP.