Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
Default News Image
21 Aug 2018
Sejumlah 16 PNS Menerima SATYALANCANA KARYA SATYA
Wonosobo, BKD – Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke 73, dilaksanakan di Alun-alun Wonosobo yang diikuti oleh seluruh OPD, TNI/POLRI, Siswa Sekolah, BUMD, Beberapa Organisasi Kemasyarakatan dan tamu undangan. Berdiri Sebagai Inspektur Upacara adalah Bupati Wonosobo, Eko Purnomo. Dalam kesempatan ini, Bupati Wonosobo juga menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ke 16 PNS secara simbolis. Pada tahun 2018, ada sejumlah 16 PNS yang dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Untuk tanda kehormatan 30 tahun sejumlah 10 orang, tanda kehormatan 20 tahun sejumlah 5 orang dan tanda kehormatan 10 tahun sejumlah 1 orang.   NO NAMA INSTANSI/JABATAN TANDA KEHORMATAN 1 Maria Susiawati, S. Sos, MPA BKD/Sekretaris 30 Tahun 2 Wihartono, SE Kecamatan Kalikajar/Camat 30 Tahun 3 Endang Sri Sugiarti, SE DPPKBPPPA/Kasubbag Keuangan 30 Tahun 4 Abu Yamin, S. IP, MM Inspektorat/Inspektur Pembantu Wilayah II 30 Tahun 5 Tursih, S. Pd Disnakerintrans/Instruktur Madya 30 Tahun 6 Beni Lestari DPPKBPPPA/Pelaksana 30 Tahun 7 Warjono, SE Satpol PP/Kasi Pembinaan dan Pengukuhan Bidang Perda 30 Tahun 8 Kadari, S. Sos Satpol PP/Kasi Perlindungan Masyarakat 30 Tahun 9 Muhyidin, A. Md Disnakerintrans/Intruktur Terampil 30 Tahun 10 Suparno Satpol PP/Pelaksana 30 Tahun 11 Agus Mulyono, SH DPPKBPPPA/Kabid. Pengendalian Penduduk 20 Tahun 12 Inspektorat/Sekretaris 20 Tahun 13 Argani Murtiningrum, SE BKD/Analis Kepegawaian 20 Tahun 14 Pujiharto, S. Sos BKD/Kasubbid Diklat 20 Tahun 15 Prasodjo Budi Utomo Satpol PP/Pelaksana 20 Tahun 16 Hermawan Animoro, S. STP Satpol PP/Kasubbag PEP dan SIM 10 Tahun   Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan Tanda Kehormatan yang diperuntukan kepada Pegawai Negeri sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tigapuluh) tahun serta memenuhi persyaratan lainnya. Adapun dasar pemberian tanda kehormatan diatur dalam  PP No. 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Default News Image
01 Aug 2018
Tujuh Pejabat Fungsional Dilantik
Wonosobo, BKD - Bertempat di Pendopo Wakil Bupati Wonosobo, hari ini, 01 Agustus 2018, Asisten Administrasi Sekda Kab. Wonosobo, Samsul Maarif, melantik 7 (Tujuh) Pejabat Fungsional. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, MUAWAL SOLEH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, HARYONO, Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro, ROCHYADI, dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Sekda memberikan arahan, pada hakekatnya jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan, sehingga pejabat fungsional akan lebih fokus dalam melaksanakan tupoksi di masing-masing pekerjaan yang diemban. Kelebihan yang lain, imbuh Asisten Administrasi, untuk proses kenaikan pangkat bisa lebih cepat dibandingkan jabatan lainnya, tergantung keaktifan masing-masing individu. Pada akhir sambutan, Asisten Administrasi juga mengharapkan para CPNS dan Pejabat Fungsional yang dilantik dapat bekerja secara maksimal sehingga mampu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapai oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan keahlian yang dimiliki masing-masing. Pelantikan Jabatan Fungsional ini merupakan sebagai implementasi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 87 menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang kemudian diperkuat dengan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Asisten Administrasi Sekda telah melantik 7 Pejabat Fungsional, yaitu : No Nama Instansi Jabatan Fungsional 1. NURY FANANTO, S.IP Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama 2. EKAWATI ISTIANA, S.Psi. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama 3. dr. ANIES INDRA KUSYATI, Sp.Rad RSUD “Setjonegoro” Dokter Muda 4. SOETARSONO Satpol PP Polisi Pamong Praja Pelaksana 5. RIYANTO Satpol PP Polisi Pamong Praja Pelaksana 6. EKAFID JUNAEDI Satpol PP Polisi Pamong Praja Pelaksana 7. YUSNI IRMANSAH, S.Kom. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pengelola Barang / Jasa Pertama   FOTO KEGIATAN  
Default News Image
31 Jul 2018
Penyerahan SK Pensiun Periode September s.d Desember 2018
Wonosobo, BKD - Sebanyak 115 SK Pensiun diserahkan kepada PNS di lingkungan Pemkab. Wonosobo yang akan memasuki masa pensiun periode September - Desember 2018. Penyerahan SK Pensiun dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Juli 2018 di Pendopo Kabupaten Wonosobo yang diserahkan langsung oleh Bupati Wonosobo, Eko Purnomo. Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Pj. Sekda Kab. Wonosobo, M. Zuhri, Asisten Administrasi Sekda,Samsul Maarif dan perwakilan dari Bank Jateng dan PT. Taspen. Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo mengucapkan terima kasih atas pengabdian kepada para PNS dan berpesan bahwa masa pensiun bukanlah merupakan akhir dari segalanya, namun hendaknya tetap mengabdi di tengah-tengah masyarakat dan membagikan ilmu dan pengalaman yang pernah diperoleh selama bekerja. Acara penyerahan ini merupakan bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas, serta suatu bentuk komitmen pemerintah dalam hal pemberian layanan penatausahaan kepegawaian tanpa dipungut biaya. Selain menerima SK Pensiun, diterimakan juga piagam serta plakat dan kenang-kenangan bagi para calon penerima SK yang difasilitasi oleh Bank Jateng Cabang Wonosobo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai BUP (Batas Usia Pensiun) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah yang menduduki jabatan selain JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Utama, Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) ahli utama ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN. Foto Kegiatan
Default News Image
30 Jul 2018
Dibuka, Layanan Kesehatan PNS
Wonosobo, BKD - Hari ini, 30 Juli 2018, Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, secara langsung me-Launching Klinik Layanan Kesehatan Bagi PNS di Pemkab. Wonosobo, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama SETDA "Mangoenkoesoemo" dihadiri oleh Pj. Sekda Kab. Wonosobo, M.Zuhri, Asisten Administrasi Sekda, Syamsul Maarif, perwakilan SKPD dan perwakialn dari BPJS Kesehatan Kab. Wonosobo. Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo menegaskan bahwa Kondisi kesehatan secara umum dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan. Sementara itu, pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan dan manajemen kesehatan. Dalam memenuhi pelayanan kesehatan dasar, khususnya bagi PNS dilingkungan Pemkab. Wonosobo, Bupati Wonosobo sangat mengapresiasi kegiatan Klinik Layanan Kesehatan Bagi PNS, karena dengan layanan ini akan mempermudah, mempercepat PNS dalam mendapatkan layanan kesehatan. Selain layanan kesehatan dasar, juga dibuka Layanan Psikologi dalam bentuk Konseling, layanan ini diharapkan dapat membantu dalam menghadapi masalah-masalah yang akan mengganggu kinerja PNS. Setelah prosesi upacara launching Klinik Layanan Kesehatan, Bupati, PJ. Sekda beserta pejabat lainnya mencoba Layanan Kesehatan dengan melakukan cek up Tekanan Darah, Kolesterol, Gula Darah dan Asam Urat. Layanan Kesehatan PNS bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kab. Wonosobo lantai 1. Adapun Jadwal Layanan Kesehatan dan Layanan Psikologi adalah sebagai berikut : Layanan Kesehatan Dasar : Hari Senin dan Hari Rabu Pukul 08.00 sd 14.00 Hari Jumat Pukul 08.00 sd 11.00 Layanan Psikologi : Setiap Hari Rabu Minggu pertama pukul 13.00 sd 14.00 Jadwal Dapat dilihat ditautan berikut >> JADWAL <<  Foto Kegiatan Launching Klinik Layanan Kesehatan Bagi PNS
Default News Image
26 Jun 2018
CPNS Bidan dan Penyuluh Pertanian Menerima SK PNS
Wonosobo, BKD - Selasa, 26 Juni 2018, Bupati Wonosobo EKO PURNOMO, SE, MM menyerahkan SK PNS kepada 107 CPNS yang diangkat melalui formasi Tenaga Non Honorer Pengangkatan khusus Formasi Tenaga Bidan dan Penyuluh Pertanian sekaligus mengambil Sumpah bagi 110 PNS di lingkungan Pemkab Wonosobo. 107 CPNS yang menerima SK PNS terdiri dari 24 CPNS dari Formasi Penyuluh Pertanian dan 83 CPNS dari Formasi bidan. Adapun dari 110 PNS yang diambil sumpahnya terdiri dari 107 PNS dari Tenaga Non Honorer Pengangkatan khusus Formasi Tenaga Bidan dan Penyuluh Pertanian dan 3 PNS yang belum pernah diambil sumpah sebelumnya. Dalam arahannya, Bupati Wonosobo, EKO PURNOMO menegaskan bahwa seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, khususnya yang baru diangkat menjadi PNS, diharapkan dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Foto Kegiatan 
Default News Image
08 Jun 2018
"KINERJA TERBAIK" dalam penyelesaian KP 01 April 2018
Wonosobo, BKD - Pemerintah Kab. Wonosobo, dalam hal ini BKD Kab. Wonosobo memperoleh penghargaan "KINERJA TERBAIK" dalam penyelesaian Kenaikan Pangkat periode 01 April 2018 dengan kategori zero Berkas Tidak Lengkap (BTL) - zero Tidak Memenuhi Syarat (TMS. Artinya, pengelola kepegawaian dalam mengurus proses kenaikan pangkat dapat dilakukan dengan tanpa adanya kesalahan baik kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Berkas Tidak Lengkap (BTL). Upacara penyerahana penghargaan dilaksanakan pada Selasa (05/06 2018) bertempat di Sasono Panggih Ageng Kanreg I BKN Yogyakarta. Piagam penghargaan diberikan oleh oleh Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa kepada sepuluh (10) pengelola kepegawaian dalam wilayah kerja Kanreg I BKN, yaitu: Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Jepara, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk Kab. Wonosobo, Piagam Penghargaan diterima langsung oleh Kepala BKD Kab. Wonosobo Ir. LUTFI AMIN, M.Si. Sumber : BKN Kanreg I Yogyakarta