Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
Default News Image
13 Feb 2018
Sosialisasi Layanan Pra Pensiun
Wonosobo, BKD - Senin ,12 Februari 2018 Pukul. 09.00 – 13.00 WIB di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Ketaspenan, Kewirausahaan dan Perbankan bagi 200 orang PNS aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang akan pensiun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang akan datang. Sosialisasi ini merupakan pelaksanaan program Kerja BKD Kab. Wonosobo dalam hal Layanan bagi PNS dalam menghadapi masa pensiun/orientasi pra pensiun yang difasilitasi oleh Mitra Layanan Taspen PT. Bank Bukopin Tbk KCU Magelang. Materi yang disampaikan antara lain mengenai Layanan Ketaspenan yang disampaikan oleh Kabid Layanan dan Manfaat PT. Taspen Persero Cabang Purwokerto, Mohammad Rudi, SE, Materi Kewirausahaan tentang Ternak Lele Bioflox yang disampaikan oleh Acep Ali Mubarak dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan; dan Materi Layanan dan Fasilitas Perbankan bagi PNS pra pensiun yang disampaikan oleh Insan Dwijaya Putra, Koordinator Bisnis Wilayah Bukopin KCU Magelang. Asisten Administrasi Sekda Wonosobo, Drs. Samsul Ma’arif dalam sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi layanan ketaspenan, kewirausahaan dan perbankan bagi PNS jelang pensiun. Cepat atau lambat, semua PNS akan memasuki masa pensiun (purnabakti) dan dihadapkan pada permasalahan sosial yang sangat kompleks, karena secara psikologis para pensiunan harus menyesuaikan dengan lingkungan hidup yang baru. Oleh karena itu, PNS yang akan menjalani pensiun perlu dipersiapkan mental, kemampuan dan ketrampilan lain yang dapat dipakai sebagai modal dalam hidup di lingkungan yang baru. Purna Bakti bukan berarti berhenti beraktivitas, justru lebih leluasa dalam beraktivitas seperti berwirausaha dan mengembangkan hobi. Beliau juga menyampaikan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi masa purna bakti/ purna tugas, seperti diantaranya terkait kesiapan mental, ekonomi, sosial, serta fisik/berkaitan dengan kesehatan. Perubahan dalam beberapa aspek tadi akan menjadikan pengaruh buruk bila tidak tepat mensikapinya/tidak dipersiapkan dengan baik. Penyampaian materi oleh beberapa narasumber sangat menarik perhatian dan minat dari para peserta sosialisasi hingga akhir kegiatan sosialisasi. Materi Layanan Ketaspenan, misalnya seperti hak-hak apa saja yang akan diterima PNS setelah pensiun, dan kategori apa saja yang tidak berhak memperoleh pensiun, hingga contoh perhitungan perolehan pensiun beserta penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa hak kepegawaian yang diterima PNS saat pensiun seperti THT beserta Bapertarum bagi yang belum pernah memanfaatkannya. Prinsip 5 T dari PT. Taspen Persero diharapkan benar-benar menjadi komitmen dalam memberikan layanan ketaspenan yang optimal kepada PNS yang Purna Tugas. Untuk materi kewirausahaan mengenai sistem biofloc dalam pengembangan/pengoptimalan produksi lele juga tidak kalah menarik minat para peserta sosialisasi. Beberapa diantara peserta menghendaki adanya pendampingan lanjutan serta mengusulkan adanya pelatihan lapangan khusus bagi para PNS calon purna tugas langsung ke lokasi pembelajaran untuk dapat melihat secara langsung dan lebih gamblang dalam prakteknya. Informasi mengenai fasilitas layanan perbankan terkait akses pembiayaan/permodalan juga tersampaikan kepada para PNS calon purna tugas yang mengikuti kegiatan sosialisasi. Saat ini para PNS Calon Purna Tugas tidak perlu khawatir lagi bila menghendaki bantuan pembiayaan usaha yang tengah dirintis sebagai persiapan menghadapi masa purna tugas. Materi Sosialisasi dapat diunduh di tauatan berikut >> DOWNLOAD MATERI << Lihat Video tutorial Cara Budidaya Ikan Lele Bioflok Lengkap >> LIHAT DISINI <<    
Default News Image
24 Jan 2018
Sosialisasi SKP Kanreg I BKN Yogyakarta
Wonosobo, BKD - BKD Kabupaten Wonosobo baru saja melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Pedoman Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (PSTK SKP) pada tanggal 22 dan 23 Januari 2018 kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BKD Kab. Wonosobo dan Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda tersebut merupakan salah satu bentuk layanan kepada PNS di Lingkungan Pemkab. Wonosobo dalam hal Penilaian Prestasi Kerja PNS, yang di masa sebelum ditetapkannya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKP) dikenal sebagai DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan). Kabupaten Wonosobo menjadi salah satu lokus kegiatan Evaluasi dan Asistensi Prestasi Kerja PNS di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta selain Kota Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Pati. Peserta dalam kegiatan sosialisasi meliputi seluruh PNS di BKD Kab. Wonosobo dan pengelola kepegawaian pada perangkat daerah Se Kab. Wonosobo, termasuk UPT Dikpora dan Puskesmas serta perwakilan dari Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Wonosobo sejumlah 150 orang. Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Pedoman Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (PSTK SKP) dibuka oleh Asisten Administrasi Sekda Wonosobo Drs. Samsul Ma’arif, MM. Dalam sambutan pengarahannya, beliau mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Kepada Tim dari Kanreg I BKN Yogyakarta yang dipunggawai oleh Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Bapak Heri Purwanto, SH, beliau menyampaikan harapan, agar apa yang menjadi maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan dapat tercapai secara optimal. Apa yang selama ini belum dipahami dalam penyusunan SKP maupun dalam Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS dapat dijelaskan secara gamblang, berikutnya hal baru terkait PSTK SKP juga dapat disampaikan secara jelas samai dengan simulasi penyusunannya.Materi yang disampaikan oleh Tim dari Kanreg I BKN Yogyakarta difokuskan pada Sosialisasi PSTK SKP (mempedomani Perka BKN No. 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai) beserta simulasi penyusunannya, dan mengurai kesalahan-kesalahan yang selama ini ditemui dalam Penyusunan SKP dan Penilaian SKP serta PPKP. Peserta kegiatan sosialisasi sangat antusias selama proses sosialisasi dan saat kegiatan simulasi dilaksanakan. Terlebih di saat kegiatan tanya jawab terkait permasalahan dalam Penyusunan SKP dan Penilaian SKP serta PPKP. Peserta setia mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir acara. Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan PSTK SKP dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Perka BKN No. 3 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa “setiap instansi pemerintah menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.” memiliki maksud dan tujuan agar setiap instansi pemerintah memiliki kesamaan pemahaman dalam penyusunan (Sasaran Kerja Pegawai) SKP, terutama bagi JFU, Jabatan Struktural dan JFT. Selanjutnya, agar SKP yang disusun dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya, tidak hanya sebagai pemenuhan dokumen administratif belaka, serta dapat mempermudah setiap PNS dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam SKP juga mempermudah penilaian prestasi kerja PNS setiap tahun oleh atasan langsung selaku pejabat penilai. Hasil dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan Penyusunan PSTK SKP dan SKP, diharapkan setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk membentuk Tim PSTK SKP dan melakukan proses penyusunan PSTK SKP sebagai pedoman penyusunan SKP setiap nama jabatan pada unit kerjanya masing-masing. Tim PSTK SKP Instansi Daerah tersebut dapat dibentuk pada setiap unit kerja setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Unit Pelayanan Teknis Daerah, atau unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan pada instansi daerah dengan jumlah tim ganjil/gasal minimal 3 orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota , dimana keanggotaan tim mempersyaratkan kepemilikan integritas, komitmen, keahlian/kemampuan serta pemahaman terhadap tusi organisasi. Materi Sosialisasi : Materi slide dapat diunduh di tautan berikut >> Download Materi Sosialisasi SKP Kanreg I BKN Yogyakarta << Perka BKN No. 1 th 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 th 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS >> DOWNLOAD << Perka BKN No. 3 th 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai >> DOWNLOAD << Foto Kegiatan Sosialisasi SKP Kanreg I BKN Yogyakarta >> FOTO KEGIATAN <<
Default News Image
22 Jan 2018
Diklat Prajabatan Gol. II tahun 2018 Tahap Pertama
Wonosobo, BKD – Pemerintah Kab. Wonosobo, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Jawa Tengah, menyelenggarakan Diklat Prajabatan untuk CPNS Golongan II dari Tenaga Non honorer Pengangkatan khusus Formasi Tenaga Bidan. Untuk tahap pertama, Diklat Prajabatan ini dilaksanakan menjadi 5 angkatan, yaitu angkatan II dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 17 Januari 2018 yang diikuti oleh 10 peserta, angkatan V dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 19 Januari 2018 diikuti oleh 10 peserta, angkatan VIII dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 24 Januari 2018 yang diikuti oleh 12 peserta, angkatan XIII dilaksanakan pada tanggal 24 Januari s/d 01 Februari 2018 yang diikuti oleh 10 peserta dan angkatan XIII dilaksanakan pada tanggal 31 Januari s/d 08 Februari 2018 yang diikuti oleh 10 peserta. “Untuk jadwal tahap selanjunya, BKD sudah koordinasi dengan BPSDM dan akan segera kami informasikan” tambah Kabid Diklat, dan Pengembangan Karier, Benyamin Kusuma Hadi S.Sos. Kegiatan ini bertempat di Kampus Sindoro, BPSDM Prov. Jawa Tengah. Diklat Prajabatan diselenggarakan dalam rangka untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap dan perilaku displin PNS, nilai- nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan bagi CPNS adalah terwujudnya PNS profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat. Tahun 2017, Pemerintah Kab. Wonosobo memperoleh 107 CPNS dari Tenaga Non Honorer Pengangkatan Khusus yang terbagi menjadi 83 CPNS dari formasi Bidan dengan tahun pengangkatan 01 April 2017 dan 24 CPNS dari formasi Penyuluh Pertanian dengan tahun pengangkatan 01 Juni 2017. Untuk Agenda Kegiatan Prajabatan dapat di lihat di tautan berikut >> Agenda Diklat Prajabatan <<
Default News Image
19 Jan 2018
Kembali, Bupati Menjatuhi Hukuman Displin PNS
Wonosobo, BKD - Di awal tahun 2018, Bupati kembali memberikan Hukuman Disiplin bagi PNS yang telah melakukan tindakan indispliner dan  melanggar peraturan kepegawaian. Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Wonosobo tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) PNS dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2018, bertempat di ruang rapat BKD Kab. Wonosobo. Upacara penyerahan SK HD ini diserahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang diwakili oleh Kepala BKD Kabupaten Wonosobo, Ir. Lutfi Amin, M.Si. Dalam arahannya, selaku Tim Penegak Disiplin  PNS  Pemerintah Kabupaten Wonosobo Kepala  BKD menyampaikan, agar kejadian tersebut menjadi introspeksi dan peringatan kepada semua PNS tanpa terkecuali, untuk melaksanakan dan patuh terhadap aturan yang ada dan jangan sampai terkena Hukuman disiplin karena semua PNS terikat  erat  dengan peraturan perundangan dan jika melanggarnya akan mendapatkan sanksi yang setimpal.  Ucapan terimakasih disampaikan kepada Tim Pemeriksa dan juga terutama pimpinan instansi yang  telah melakukan pengawasan dan pembinaan serta proses penegakan aturan PNS terutama di lingkungan instansinya untuk tetap berusaha menegakan aturan-aturan kepegawaian. Seorang PNS telah melakukan pelanggaran disiplin PNS yakni melakukan Nikah Siri. Tindakan lni melanggar PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 tentang ljin Perkawinan dan Perceraian PNS. Sanksi Hukuman Disiplin Berupa Penuruan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 Tahun, sedangkan satu PNS lagi telah melakukan tindakan indisipliner yakni mangkir Kerja atau tidak masuk kerja Tanpa Keterangan lebih dari 46 hari. Akibat pelanggaran PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tersebut ia mendapatkan Sanksi Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Default News Image
21 Dec 2017
Menerima Kunjungan dari Kab. Pemalang
Wonosobo, BKD - Hari ini, Kamis 21 November 2017, BKD Kab. Wonosobo mendapat tamu kehormatan dari BKD Kab. Pemalang dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Pemalang. Maksud dan tujuan dalam kunjungan ini adalah belajar bersama mengenai penggunaan mesin Finger Print dalam rangka peningkatan Disiplin PNS. Rombongan Kab. Pemalang diterima oleh Drs. Joko Widodo, MM., selaku Kabid Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur. Fokus kunjungan Kab. Pemalang adalah  berkaitan dengan pemanfaatan finger print sebagai mesin absensi, baik secara teknis maupun regulasinya. Drs. Joko Widodo, MM menjelaskan bahwa penerapan mesin fingerprint dimulai pada juni 2016 dan sampai hari ini telah terpasang 89 mesin yang tersebar ke beberapa OPD, diantaranya OPD wilayah Kota, Kecamatan, Kelurahan dan UPT Dinas Dikpora. Masing-masing OPD memiliki admin yang bertugas untuk mengontrol secara teknis dan administrasi pemanfaatan aplikasi e-Absensi di wilayah kerjanya masing-masing. Dalam kunjungan ini, dihadiri pula Aryati Prabandari, S.STP selaku KaSubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bag.Organisasi Setda Kab. Wonosobo, yang memberikan informasi yang berkaitan dengan regulasi penggunaan fingerprint.  
Default News Image
21 Dec 2017
Menerima Kunjungan dari Kab. Pemalang
Wonosobo, BKD - Hari ini, Kamis 21 November 2017, BKD Kab. Wonosobo mendapat tamu kehormatan dari BKD Kab. Pemalang dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Pemalang. Maksud dan tujuan dalam kunjungan ini adalah belajar bersama mengenai penggunaan mesin Finger Print dalam rangka peningkatan Disiplin PNS. Rombongan Kab. Pemalang diterima oleh Drs. Joko Widodo, MM., selaku Kabid Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur. Fokus kunjungan Kab. Pemalang adalah  berkaitan dengan pemanfaatan finger print sebagai mesin absensi, baik secara teknis maupun regulasinya. Drs. Joko Widodo, MM menjelaskan bahwa penerapan mesin fingerprint dimulai pada juni 2016 dan sampai hari ini telah terpasang 89 mesin yang tersebar ke beberapa OPD, diantaranya OPD wilayah Kota, Kecamatan, Kelurahan dan UPT Dinas Dikpora. Masing-masing OPD memiliki admin yang bertugas untuk mengontrol secara teknis dan administrasi pemanfaatan aplikasi e-Absensi di wilayah kerjanya masing-masing. Dalam kunjungan ini, dihadiri pula Aryati Prabandari, S.STP selaku KaSubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bag.Organisasi Setda Kab. Wonosobo, yang memberikan informasi yang berkaitan dengan regulasi penggunaan fingerprint.