Ke-6 Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik
Wonosobo, BKD - Hari ini, 28 Agustus 2017, akhirnya 6 (enam) JPTP telah terisi. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Bupati Wonosobo, Eko Purnomo di Pendopo Bupati. Hadir dalam prosesi upacara tersebut perwakilan dari Polres Wonososbo, Kodim 0707 Wonosobo, Kejari Wonosobo, dan Jajaran Pejabat Kab. Wonosobo.
Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo menyampaikan bahwa penentuan jabatan yang dilakukan telah melalui berbagai pertimbangan, baik kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas dan pendidikan pegawai yang bersangkutan. Bupati juga memerintahkan agar pejabat baru langsung bekerja, melakukan langkah-langkah kebijakan dan melakukan pembenahan baik tentang disiplin pegawai, administrasi kepegawaian dan keuangan. Bupati juga menegaskan bahwa promosi itu berarti tanggungjawab pekerjaan bertambah, maka harus dilaksanakan secara optimal dan lebih baik karena Pejabat Pimpinan Tinggi merupakan ujung tombak yang memiliki peran yang strategis untuk memwujudkan birokrasi yang progresif, responsif, dan partisipatif melalui tugas pelayan publik.
Adapun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru adalah :
NO
NAMA
JABATAN BARU
1
Ir. WIDI PURWANTO, M.T.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2
Drs. BAGYO SARASTONO, M.Si
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
3
KRISTIYANTO, S.H.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4
Ir. AGUS PRIYATNO, M.Pd.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi
5
EKO SURYANTORO, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
6
Drs. MUSYAFA, M.Si.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Sosial
Foto upacara pelantikan dapat dilihat DI TAUTAN BERIKUT.
admin
Baca Selengkapnya
Diklat PIM IV Angkatan 22
Wonosobo, BKD - Selasa, 22 Agustus 2017, Dra. RINA KENTIANA, M.Si., selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan KEMENDAGRI Regional Yogyakarta, membuka secara langsung kegiatan Diklat Kepemimpinan untuk Eselon IV angkatan XXII. Sebagai peserta Diklat PIM IV antara lain dari Kab. Temanggung, Kab. Sukoharjo, Kab. Klaten, Papua dan Kab. Wonosobo. Peserta dari Kab. Wonosobo sejumlah 4 orang, yaitu DIBYO ASTU SIGIT PRAMANA, S.Sos.M.Ph, BUDI SETIYONO, S.T, M.Si, FIRMAN CAHYADI, S.P,M.Ec.Dev dan KUNCORO ADAM SUHARTO, S.T. Hadir juga Kepala BKD Ir. LUTFI AMIN., M.Si sebagai tamu undangan.
Dalam Sambutannya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri Regional Yogyakarta berpesan agar kedepan peserta diklat dapat tumbuh menjadi apartur yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang luas dan mampu mengaplikasikan dalam tugas dinas sehari hari serta tumbuh menjadi teladan bagi rekan rekan di lingkungan kerja masing-masing dalam rangka mendorong kualitas pelayanan publik.
Waktu Kegiatan Diklat PIM IV angkatan XXII dari tanggal 22 Agustus sd 08 September 2017 ( AGENDA )
admin
Baca Selengkapnya
Sejumlah 24 PNS Menerima SATYALANCANA KARYA SATYA
Wonosobo, BKD – Upacara Bendera Pemkab. Wonosobo dalam rangka memperingati HUT RI ke 72, dilaksanakan di Alun-alun Wonosobo yang diikuti oleh seluruh OPD, TNI/POLRI, Siswa Sekolah, BUMD, Beberapa Organisasi Kemasyarakatan dan tamu undangan. Berdiri Sebagai Inspektur Upacara adalah Bupati Wonosobo, Eko Purnomo.
Dalam kesempatan ini, Bupati Wonosobo juga menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ke 24 PNS. Untuk penyematan Simbolis Tanda Kehormatan dilaksanakan oleh Muhammad Zuhri-tanda kehormatan 30 tahun, Bambang Dewaka-tanda kehormatan 20 tahun, VH. Sri Wahyuni-tanda kehormatan 10 tahun.
Pada tahun 2017, ada sejumlah 24 PNS yang dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Untuk tanda kehormatan 30 tahun sejumlah 11 orang, tanda kehormatan 20 tahun sejumlah 6 orang dan tanda kehormatan 10 tahun sejumlah 7 orang.
DATA PENERIMA TANDA KEHORMATAN
SATYA LANCANA KARYA SATYA TAHUN 2017
NO
NAMA
TANDA KEHORMATAN
1
M. Zuhri, S.Sos., M.Si.
30 tahun
2
Ir. Lutfi Amin, M.Si.
30 tahun
3
Soejarwo, S.Sos., MM.
30 tahun
4
Adi Aswantoro, SE., MM.
30 tahun
5
Sunartini, S.Pd.
30 tahun
6
Triyono Setiyanto, S.Pd.
30 tahun
7
Amir Ma'ruf, SE
30 tahun
8
Susilo, SIP
30 tahun
9
Slamet Pramana, BE
30 tahun
10
A. Nurullaeli, ST
30 tahun
11
Edy Suprapto, ST
30 tahun
12
Drs. Setyo Nugroho
20 tahun
13
Ir. Widi Purwanto, MT
20 tahun
14
Bambang Dewaka, SE
20 tahun
15
Drs. B. Setyo Budiyono
20 tahun
16
Wahana Dwi Priyanto, SH
20 tahun
17
Bambang Supriyanto, SH
20 tahun
18
Achadist Suryono, SE., MM.
10 tahun
19
Nurudin Ardiyanto, ST., MT.
10 tahun
20
Fany Muqorrobin, ST., MT.
10 tahun
21
VH. Sri Wahyuni, ST., MT.
10 tahun
22
Wahyudi, ST., MT.
10 tahun
23
Endang Susila, ST
10 tahun
24
Martiningsih, SE., MM.
10 tahun
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan Tanda Kehormatan yang diperuntukan kepada Pegawai Negeri sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tigapuluh) tahun serta memenuhi persyaratan lainnya. Adapun dasar pemberian tanda kehormatan diatur dalam PP No. 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
admin
Baca Selengkapnya
Absensi Elektronik
Wonosobo, BKD - Penggunaan absensi manual dirasa belum optimal, disebabkan oleh terbukanya peluang terjadinya kecurangan, salah satunya adalah manipulasi absensi dengan cara meminta orang lain atau teman kerja untuk menandatangani daftar kehadiran manual atau melalui absensi yang dirapel di akhir bulan. Sehingga datang atau tidak seorang pegawai pada bulan berjalan tidak akan terlihat pada daftar kehadiran manual karena semua pegawai menandatanganinya. Hal ini akan menjadikan penghambat bagi instansi untuk memantau kedisiplinan pegawai dalam hal ketepatan waktu kedatangan dan jam pulang pegawai setiap hari.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut sekaligus dalam rangka realisasi reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka penggunaan absensi elektronik diyakini bisa menjadi salah satu solusi kedisiplinan PNS.Oleh karena itu Bupati Wonosbo melalui peraturannya dengan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, menginstruksikan Penerapan absensi elektronik di Lingkungan Pemerintah Kab. Wonosbo. Sehingga sejak Juni 2016, Pemerintah Kab. Wonosobo sudah mulai menerapkan e-Absensi.
Adapun tujuan penerapan Absensi Elektronik adalah :
Dilihat dari sudut kedisiplinan PNS, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang”. Sehingga untuk mengontrol hal tersebut salah satu cara adalah penerapan absensi elektronik.
Secara teknis, keuntungan dengan menggunakan e-Absensi antara lain, Praktis, Mencegah terjadinya ‘titip absen’, Mencatat waktu kedatangan dan kepergian secara akurat, Mengurangi kemungkinan manipulasi terhadap data kehadiran, Langsung tercatat dalam database.
Penerapan e-Absensi dilaksanakan mulai Juni 2016, tahapan awal yang dilakukan adalah tahapan ujicoba. Hal-hal yang perlu di ujicobakan antara lain :
Mesin Absensi, terutama pada Sensor Biometrik Sidik Jari.
Implementasi aplikasi e-Absensi, terutama bagi Administrator SKPD, yang sebelumnya BKD sudah memeberikan pelatihan aplikasi e-Absensi kepada para administrator SKPD.
Konektifitas Jaringan dari Mesin Absensi ke Server e-Absensi.
Sampai saat ini terdapat 87 Mesin Absensi yang tesebar di beberapa titik disetiap SKPD, mulai dari SKPD wilayah Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai ke UPTD DIKPORA, koneksi data antara mesin absensi dengan server menggunakan jaringan internet, sehingga akan mempermudah dan mempercepat dalam rekapitulasi laporan tingkat kehadiran dan rekapitulasi laporan besaran tunjangan yang diterima.
admin
Baca Selengkapnya
Seleksi JPTP Memasuki Tahap Akhir
Tahap akhir dari proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kab. Wonosobo 2017 adalah Tahap Wawancara Akhir dan Rekam Jejak. Dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Krisna, pada Senin, 31 Juli 2017. Pada tahapan ini ke 23 kandidat Eselon 2 melaksanakan proses wawancara, 5 orang pansel dan 1 orang nara sumber menguji melalui wawancara terkait dengan visi misi, ide-ide maupun gagasan-gagasan. Serupa dengan tahapan wawancara sebelumnya, namun tahapan wawancara akhir ini memiliki materi yang lebih detail, lebih tajam dalam menggali permasalahan-permasalahan yang ada. Selanjutnya adalah penggalian rekam jejak dari masing-masing kandidat. Adapun bahan pertimbangan yang digunakan dalam menggali rekam jejak adalah portofolio, biodata, hasil uji kesehatan dan hasil uji kompetensi. Untuk biodata, sumber yang digunakan adalah data Riwayat Kepegawaian pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan data dari peserta itu sendiri.
Dari hasil seluruh rangkaian tahapan seleksi, nantinya akan diumumkan 3 besar dari masing-masing jabatan yang dilamar. Adapun jabatan yang dibuka antara lain :
Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Sosial,
Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika,
Kepala Dinas Tanaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan,
Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahapan seleksi akhir ini dihadiri langsung oleh Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, Asisten Administrasi Sekda, Samsul Ma’arif dan Kepala BKD, Lutfi Amin.
admin
Baca Selengkapnya
Bupati Jatuhi Hukuman Disiplin kepada PNS
Wonosbo, BKD - Bupati Wonosobo melalui Kepala BKD Kab. Wonosobo menyerahkan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada salah satu PNS Pemkab Wonosobo, Senin, 17 April 2017 yang bertempat di ruang rapat BKD. Hukuman tersebut merupakan jenis hukuman berat dengan penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.Penyerahan ini disaksikan oleh Tim Penegak Disiplin PNS dan Kepala OPD terkait.
Menyikapi hal ini Bupati menegaskan bahwa hukuman disiplin sebagai wujud pembinaan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin juga sebagai peringatan kepada PNS lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin apa pun bentuknya. Diimbau pula bahwa pimpinan OPD agar terus memantau, membina dan memotivasi bawahannya agar tetap bekerja dengan penuh semangat disertai disiplin tinggi dan ikhlas dalam menjalankan tugas.
admin
Baca Selengkapnya