Jam Pelayanan: Senin - Kamis (07:30- 16:00 WIB) Jum'at (07:30 - 11:00 WIB)

Menu
Default News Image
25 Mar 2013
Kurangi Kemacetan, Jam Kerja PNS Digeser
Jam masuk kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Wonosobo akan digeser. Sebelumnya jam masuk kerja pukul 07.00 WIB, akan digeser menjadi pukul 07.30 WIB. Alasanya pada jam ini kondisi lalu lintas cukup padat dan mampu memicu kecelakaan, karena bersamaan dengan jam masuk sekolah.“Jam masuk digeser 30 menit menjadi pukul 07.30 WIB, dengan pertimbangan kondisi lalu lintas yang sibuk di sekitar jam masuk anak sekolah bersamaan dengan masuknya pegawai.dikhawatirkan timbulnya kecelakaan akibat para pegawai terburu-buru masuk kantor untuk mengejar apel pagi,” ungkap Bupati Wonosobo Kholiq Arif kemarin (21/3). Dengan adanya pergeseran jam masuk tersebut,Kholiq mengharapkan para pegawai yang biasanya mengantarkan anak ke sekolah sebelum apel pagi, diharapkan tak lagi tergesa-gesa. Dengan digesernya jam masuk tersebut, maka jam kerja PNS juga akan berakhir pada 14.30 WIB.“Kondisi ini relatif lebih nyaman, sehingga produktivitas pegawai juga akan meningkat,”katanya.Selain pergeseran jam kerja, di depan para PNS tersebut, Bupati juga menekankan perlunya absensi elektronik bagi pegawai. Dengan model absen berbasis sidik jari, maka akurasi kehadiran pegawai tidak akan dapat dimanipulasi. Untuk sementara, server absen digital dengan mesin finger print tidak perlu terkoneksi dengan jaringan internet, dan cukup lokal tiap SKPD.“pola absen elektronik dapat segera diberlakukan. Kepada Bagian Organisasi dan Kepala BKD, saya meminta agar absen digital segera direalisasikan, agar disiplin PNS dapat ditegakkan seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,”katanya.Kholiq juga menyoroti kinerja dan kebersihan lingkungan kerja pegawai. Bila selama ini pengukuran kinerja pegawai menggunakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), maka kedepannya, penilaian tersebut harus didasarkan juga pada laporan kerja harian (LKH) masing-masing pegawai.“semua pegawai membuat LKH tanpa kecuali. Termasuk PNS di lingkup pendidik (guru). Dengan berbasis pada LKH, penilaian pegawai akan lebih efektif dan akurat,”katanya. Karena, imubh Kholiq, dari LKH itu pula, beban kerja seorang pegawai akan dapat dihitung. Perhitungan beban kerja juga akan berpengaruh pada tunjangan PNS. Selama ini, gaji dan tunjangan PNS dinilai Kholiq masih kurang layak.“Perlu penambahan tunjangan pegawai untuk masa mendatang, terutama untuk menutupi kebutuhan pegawai yang jarak rumah dengan kantor jauh, bahkan dari luar kota,”katanya. (sumber:e-wonosobo.com)
Default News Image
30 Aug 2012
Silaturahmi PNS Pemkab. Wonosobo 1433 H
Ribuan Pegawai Negeri Sipil dari seluruh Dinas, Instansi, dan SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Sabtu 25 Agustus 2012 saling bersilaturahmi dan maaf memaafkan. Selain sesama rekan seprofesi, para PNS juga bermaafan dengan Bupati dan segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) yang berada di panggung utama. Acara yang digelar di Alun-alun kota tersebut sekaligus menandakan dimulainya hari kerja efektif bagi semua PNS Pemkab Wonosobo setelah cuti panjang idul fitri 1433 H. Sebelumnya, dipimpin langsung Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif, para PNS melaksanakan apel pagi. Dalam amanat selaku inspektur ape, Bupati menegaskan bahwa ritual halal bi halal para PNS di lingkup pemkab Wonosobo harus tuntas pada hari pertama masuk.Hal tersebut dimaksudkan agar pada Senin 27 Agustus mendatang, para PNS sudah dapat kembali melayani masyarakat secara optimal, sebagaimana sebelum lebaran. Khusus para pendidik di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bupati memberikan toleransi untuk melaksanakan halal bi halal di sekolah masing-masing. Namun, toleransi tersebut diberikan dengan catatan pelaksanaan silaturahmi di luar jam kerja, atau setelah jam pelajaran sekolah usai. Bupati secara tegas mengultimatum para kepala sekolah (kepsek) mulai SD hingga SMA Negeri, yang berada di bawah kewenangannya agar melaksanakan aturan tersebut. Kepsek yang terbukti melanggar akan diberi sanksi pencopotan jabatan. (sumber : wonosobokab.go.id)
Default News Image
18 Jul 2012
Sosialisasi Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pengawas Sekolah
Wonosobo, BKD - Senin, 16 Juli 2012, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Wonosobo yang dihadiri sejumlah Pengawas Sekolah se- Wonosobo, Ketua PGRI Kab. Wonosobo dan Pejabat Eselon III di lingkungan Dinas Dikpora mengadakan Sosialisasi Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pengawas Sekolah. Dalam kegiatan tersebut , turut diundang Kepala Sub Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pemberhentian Pegawai, BKD Kab. Wonosobo, Dody Agus Sudiyarsianto, SH., M.Acc. Dalam pemaparannya, Dody Agus Sudiyarsianto, SH., M.Acc menyebutkan berdasarkan PP NO.32 TAHUN 1979 Tentang Pemberhentian PNS bahwa Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (yaitu BUP PNS 56 tahun), dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu dan salah satunya bagi Pengawas sekolah sampai usia 60 tahun, dengan mekanisme proses . Saking Antusiasnya, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. Acara ditutup pada pukul 13.00 oleh Kepala Bidang Pendidikan SMA dan SMK , Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Wonosobo, Drs. Margiono MM.Pd Persyaratan mengajukan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Jabatan Fungsional :a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi dibuktikan dengan formasi kebutuhan jabatan fungsional tersebut ; b. memiliki kinerja yang baik dibuktikan dengan DP3; c. memiliki moral dan integritas yang baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan Kab. Wonosobo.
Default News Image
12 Jul 2012
Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV Ikuti Diklat PIM
Wonosobo, BKD - Untuk memenuhi persyaratan sebagai pejabat struktural, maka BKD Kab. Wonososobo bekerja sama dengan Badan Diklat Prov. Jawa Tengah dan Badan Diklat Prov. Jateng menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepeminpinan bagi Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kab. Wonosobo. Diklat dibagi menjadi beberapa angkatan. Sampai dengan Juli 2012, BKD telah mengangkatkan 20 orang pejabat eselon IV dan 2 orang Pejabat Eselon III. Diklat PIM IV angkatan II diikuti oleh 10 orang pejabat eselon IV dari Pemkab WOnosobo dan beberapa pejabat dari Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah dan DIY yang berlangsung tgl.29 April s.d 9 Juni 2012 bertempat di Badan Diklat Prov. DIY. Selanjutnya untuk angkatan IV diikuti 10 orang pejabat berlangsung pada tgl.17 Juni s.d 28 Juli 2012 di tempat yang sama. Sementara Diklat PIM III Angkatan XLII dan XLIII diikuti oleh 2 orang pejabat dari Pemkab Wonosobo dan Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah yang berlangsung pada tgl. 29 Mei sd. 23 Juli 2012 di BAdan Diklat Prov. Jateng.Diklat Kepemimpinan diselenggarakan secara bertahap hingga seluruhnya dapat mengikuti diklat ini. Setelah mengikuti diklat PIM ini diharapkan para pejabat struktural bertambah wawasan,pengetahuan dan skil dan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas.
Default News Image
22 May 2012
BAKOSURTANAL adakan Diklat Orientasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Wonosobo, BKD - Untuk mensosialisaikan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) bmenyelenggarakan diklat Orientasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi PNS di Kab. Wonosobo. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, tgl. 22 s.d 23 Mei 2012, yang bertempat di Hotel Surya Asia Wonosobo dan diikuti oleh 25 orang peserta (Pria 18, Wanita 7) yang berasal dari instansi terkait sperti BAPPEDA, Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, DPU Kab.Wonosobo, Bina Marga dan instansi terkait lainnya. Materi diklat disampaikan oleh para widyaiswara dari Bakosurtanal dan Bdan Informasi Geospasial Pusat Jakarta. Selain untuk mensosialikan peraturan, diklat tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya survei dan pemetaan serta ilmu yang terkait dengannya kepada para peserta.
Default News Image
09 May 2012
Tingkatkan Efisiensi melalui Arsip Digital
Wonosobo, BKD - Secara bertahap BKD Kab. Wonosobo mulai mendigitalkan dokumen/arsip kepegawaian. Sesuai Perka BKN Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS, kegiatan ini sebagai upaya untuk mengatasi masalah pembengkakan tempat penyimpanan berupa ruangangn, almari arsip dan sarana penyimpanan lainnya berupa folder. Dalam jangka pendek, digitalisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyimpanan dan sarana back up dokumen fisik.Tujuan dalam jangka panjang, digitalisasi dokumen kepegawaian diarahkan untuk meningkatkan pelayanan administratif kepegawaian. Berdasarkan statistik jumlah pegawai di Kab. Wonosobo mencapai 8.700 PNS yang berarti dokumen/file personalia kepegawaian yang tercipta minimal adalah sama dengan jumlah pegawai. Apabila setiap pegawai memiliki dokumen kepegawaian minimal 4 lembar, maka tinggal mengalikan 8.700 PNS X 4 lembar sama dengan 34.800 lembar dokumen. Setiap terjadi mutasi administratif kepegawaian menghasilkan dokumen kepegawaian yang masuk pada berkas file personalia kepegawaian sehingga jumlah dokumen terus bertambah penuh. Saat ini BKD memilki 19 Almari arsip dengan jumlah folder kurang lebih 9.000 buah, termasuk dokumen pegawai yang telah berhenti pensiun. Apabila tidak mulai beralih kepada pengelolaan secara digital, maka akan semakin menyulitkan dalam pengelolaannya.Langkah digitalisasi ditempuh adalah dengan piranti scaner dokumen khusus yang memilki kecepatan scan 20 lembar per menit untuk dokumen hitam putih. Sebelum disimpan pada folder perorangan, dokumen kepegawaian discan terlebih dahulu untuk disimpan dalam komputer sesuai dengan jenis dokumen dan folder perorangan. Diharapkan selanjutnya pencarian dokumen akan lebih mudah untuk kepentingan layanan administratif kepegawaian pada umumnya.